JURNALMALUKU-Kim Markus Cs pelaku pengeroyokan di desak harus secepatnya di tangkap kerena melakukan tindak pidana kekerasan.
Hal ini di ungkapan Beltasar Unulula, S.H sebagai kuasa hukum Filipus Agustin korban kekerasan menegaskan tidak ada alasan bahwa Kim Markus (KM) Cs di tangkap.
“Polres Maluku Barat Daya harus segera bertindak untuk menangkap Kim Markus Cs atas dugaan tindak kekerasan terhadap Korban Filipus Agustun. Hal ini sebagai wujud dari penegakkan hukum itu sendiri,”tegas pengacara muda ini kepada wartawan di Ambon, Senin (5/12/2022).
Saya heran, kata Unulula, kenapa pelaku yang sudah diketahui namun sampai saat ini belum juga ditangkap.
“Ini ada apa? Ingat bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dengan tidak ada pengecualian,” tegasnya.
Alumni fakultas Hukum Unpatti ini menjelaskan, bahwa Ini murni pidana, tindakan para pelaku jelas melanggar pasal 351 Jo. 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebab perbuatan kekerasan tersebut dilakukan dimuka umum secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka.
Dirinya menambahkan, artinya sanksi pidana untuk para pelaku adalah penjara di atas lima tahun. Masa pelaku tidak ditangkap? Ingat bahwa penangkapan beda dengan penahanan.
“Lagi pula setelah peristiwa kekerasan itu terjadi, korban langsung melaporkan hal ini ke pihak Polres MBD dan saat itu juga korban sudah di periksa, hasil visum pun sudah ada ini berarti penyidik yang memeriksa laporan tersebut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menangkap Kim Markus Cs sebagai pelaku tindak pidana kekerasan terhadap orang,”kata Unulula
Unulula juga menjelaskan, bahwa
perintah penangkapan tersebut dilakukan terhadap seseorang yang diduga memang telah melakukan tindak pidana yang berdasarkan pada bukti permulaan yang cukup, bukti permulaan dalam perkara ini adalah keterangan saksi korban dan hasil visum.
“Setelah penangkapan dan diperiksa baru di lakukan penahanan, sebab penahanan merupakan tindakan lanjutan dari proses penangkapan itu sendiri. Hal mana diatur dalam pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” jelasnya.
Dirinya mengaku, kalau proses penangkapan belum dilakukan karena saksi-saksi belum diperiksa, saya kira ini hal yang keliru. Sebab pada halaman 92 Putusan Mahkamah Konstitusi No. 65/PUU-VIII/2010 menyebutkan bahwa saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, Penuntutan dan Peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan alami sendiri.
“Ini berarti korban selaku orang yang mengalami suatu peristiwa pidana dapat dikategori sebagai saksi. Ini berarti dua alat bukti yang dimaksudkan dalam hukum acara pidana sudah terpenuhi,”terangnya.
Unulula bilang, untuk itu, saya minta agar pihak Polres MBD harus bersikap tegas terhadap pelaku tindak kekerasan tersebut karena tindakan ini tidak dibenarkan secara hukum. Polisi tidak kekerasan seperti ini.
Dirinya menandaskan, mengingatkan bahwa kepada polres MBD bahwa para pelaku hingga kini belum di tangkap semoga saja mereka tidak melarikan diri, namun apabila mereka melarikan diri apakah pihak Polres MBD bisa bertanggung jawab terhadap korban? Kita hidup di negara hukum, siapa yang bersalah harus dihukum.(JM).