JURNALMALUKU-Aksi demonstrasi kembali digelar ratusan orang yang mengatasnamakan Relawan Peduli Masyarakat Maluku Barat Daya di Kota Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) berakhir ricuh, Rabu (07/12/2022).
Dari hasil pantauan media, aksi yang di lakukan ratusan orang ini, mulai dengan longmars dari lapangan kalwedo menuju Kantor Bupati MBD, sekitar pukul 11.00 WIT, dengan menggunakan kendaraan pick up lengkap dengan alat pengeras suara, dikawal ketat oleh Anggota Polres, dan Satpol-PP.
Kedatangan mereka menuntut untuk bertemu dengan Bupati Maluku Barat Daya Benjamin Th Noac, guna menyampaikan aspirasi mereka terkait penahanan Sekda Maluku Barat Daya atas kasus SPPD Fiktif.
Namun sangat di sayangkan aksi yang lakukan ini, berakhir dengan pengrusakan Kantor Bupati Maluku Barat Daya dengan lemparan batu oleh para peserta aksi demo.
Hal ini ditanggapi oleh tokoh Pemuda Maluku Barat Daya Anes Kastera, yang sangat menyayangkan kejadian ini. Menurutnya selaku masyarakat yang menjunjung tinggi adat istiadat dan budaya kejadian ini mencoreng wajah Maluku Barat Daya.
“Selaku tokoh pemuda, saya sangat malu dengan apa yang terjadi, ini sungguh mencoreng wajah Maluku Barat Daya yang kental dan menjunjung tinggi adat istiadat dan budaya,”ungkapnya.
Dirinya menambahkan, bahwa aksi demonstrasi yang berujung anarkis, mengakibatkan kerusakan kantor bupati MBD di akibatkan karena ada pihak-pihak yang memprovokasi peserta aksi.
“Kejadian pelemparan yang berujung pengurasakan kantor bupati harusnya tidak terjadi karena saya yakin yang hadir sebagai peserta aksi siang tadi merupakan masyarakat awan, saya menduga ada pihak-pihak tertentu yang mencoba memprovokasi mereka untuk bertindak anarkis dan itu sangatlah tidak beretika dan tidak bertanggung jawab,”terangnya.
Dirinya meminta, kepada pihak Polres MBD untuk segera mengusut dengan serius aksi demonstrasi berujung anarkis ini, dengan serius dan segera menindak tegas oknum-oknum yang bermain di belakang layar yang sudah memprovokasi sehingga terjadi tindakan anarkis tersebut.
“Kepada masyarakat agar lebih cerdas dalam menanggap isu-isu yang di mainkan agar kedepannya tidak mudah terprovokasi dengan omongan-omongan oknum-oknum tidak bertanggung jawab, yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat sendiri,”imbau Anes.
Dirinya juga menjelaskan, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum juga diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Walaupun menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang telah dijamin oleh konstitusi, namun pelaksanaannya tetap harus sesuai dengan aturan yang ada,”ujarnya.
Anes juga mengatakan, pelaksanaan penyampaian pendapat harus dilakukan penuh dengan tanggung jawab agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Toko Muda ini menegaskan, pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu pasal, kata Anes, yang dapat menjerat pelaku perusakan fasilitas umum adalah Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Di ketahui, aksi demonstrasi yang berujung anarkis mengakibatkan sejumlah kerusakan pada kantor Bupati MBD dan sejumlah peserta aksi mengalami luka-luka di karenakan lemparan batu. Dan hingga saat ini Polres MBD telah melakukan penahanan sejumlah peserta aksi untuk di periksa dan dimintai keterangan.(JM).