JURNALMALUKU-Beltazar Unulula, Kuasa Hukum dari korban pengeroyokan di Maluku Barat Daya, menilai Polres MBD lamban dalam menangani kasus tersebut.
Unulula mengatakan, kasus pengeroyakan ini tingkat penanganannya mungkin lebih sulit dari penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
“Penanganan dugaan pengeroyakan yang di lakukan oleh terduga Kim Markus Cs, hingga kini Polres MBD belum juga memperlihatan Intergritas sebagai lembaga penegak hukum yang diatur oleh Undang-Undang,”ujar Kuasa Hukum kepada wartawan di Ambon, Sabtu (17/12/2022).
Dirinya menegaskan, jika lebih sulit sebagai kuasa hukum Philip, kami akan menyurati Kapolda Maluku untuk membentuk tim khusus dalam melakukan penanganan terhadap laporan klien kami.
“Sebagai kuasa hukum kami kecewa dengan sikap Kasad Reskrim Maluku Barat Daya yang terkesan lamban dan tidak profesional dalam penanganan kasus tersebut,”terangnya.
Dirinya menambahkan, sejak awal saya sudah sampaikan bahwa Penyidik Polres MBD harus menangkap para pelaku Pengeroyokan tersebut, mengapa demikian? syarat penangkapan terhadap seseorang di atur dalam pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, bahwa Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
“Itu kan sudah ada keterangan saksi korban, keterangan saksi, fakta dan juga hasil visum. Terus apa yang membuat hingga kini polres MBD belum juga lakukan penangkapan?,”tanya Pengacara Mudah.
Dirinya juga mengatakan, dalam perkara-perkara pidana, bukti-bukti harus lebih terang daripada cahaya (In criminalibus probantiones bedent esse luce clariores). Bukti-bukti yang di maksutkan akan lebih mudah di dapatkan dari sorang pelaku yang tertangkap tangan melakukan suatu tindak Pidana.
“Polres Maluku Barat Daya harus jelih melihat kedudukan dari peristiwa pengeroyokan yang di lakukan Kim Markus Cs artinya perbuatan mereka jelas sebagai pelaku tertangkap tangan,”kata Unulula.
Unulula menuturkan, hal mana di jelaskan dalam pasal 1 angka 19 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bahwa seseorang disebut tertangkap tangan yaitu pada waktu yang bersangkutan sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa Ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
“Saya tegaskan bahwa jika benar ada laporan balik terhadap klien kami maka yang merasa diri dirugikan atau merasa sebagai korban silahkan membuktikan. Namun proses hukum terhadap laporan klien kami yang berkedudukan sebagai korban dugaan pengeroyokan jangan sampai diabaikan, proses hukum harus berjalan,”tandasnya.(JM.ES).