JURNALMALUKU-Permasalahan retribusi per-parkiran kota Ambon baru-baru ini ramai diperbincangkan khayalak, pasalnya penunjukkan penanggung jawab pengelola oleh dishub diduga sarat dengan praktik nepotisme dan indikasi kepentingan oligarki. Hal ini tentu menjadi keresahan tersendiri bagi para juru parkir se-kota Ambon yang sehari-harinya menjadikan lahan parkir sebagai mata pencahariannya.
Dinas perhubungan dalam hal ini Petrus Ngeljeratan selaku Kepala UPDT Sapras Teknis Dishub Ambon dalam nota pembelaannya kepada pers via WA membantah bahwa adanya intervensi oleh pihak lain. Petrus bahkan mengatakan bahwa isu tersebut hanyalah berita bohong atau Hoaks.
Namun berbeda halnya dengan temuan di lapangan yang dilakukan oleh tim investigasi. Dari hasil investigasi disinyalir penunjukkan Alham Valeo alias AL sebagai penanggung jawab sementara tidak melalui mekanisme kualifikasi yang memadai, sehingga jelas diragukan kompetensinya dalam bidang terkait. Penunjukkan tersebut diduga merupakan titipan atau diintervensi oleh Ibu Widya Pratiwi Murad Ismail.
Sikapi hal tersebut, Ketua beserta Sekretaris KNPI Kota Ambon, Gunawan Mochtar dan Wilson Rahayaan menghimbau agar Walikota Ambon segera mengambil langkah tegas dengan memberikan teguran kepada Kadis Dishub selaku pihak yang paling bertanggung jawab apabila dugaan tersebut benar adanya.
“Seperti yang kita lihat bersama, bahwa mungkin sebagian juru parkir itu adalah anak-anak muda yang sedang mencari uang tambahan untuk kuliahnya, atau anak-anak muda yang belum beruntung dan masih bergantung hidupnya, bahkan sebagian telah menjadikan lahan parkir sebagai mata pencaharian dalam hidupnya, Namaun bilamana masalah ini telah menjadi simpang siur, seharusnya cepat diklarifikasi oleh Kadis,”tutur Sekretaris KNPI Kota Ambon Wilson Rahayaan Via WhatsApp, Sabtu (21/1/2023).
Dirinya menambahkan, atau bila sudah ada fakta atau temuan data terhadap masalah ini, maka jelas tidak dapat didiamkan begitu saja, tentunya variabel otoritarianisme dan praktik KKN apabila melengserkan kompetensi dalam sistem birokrasi kita, maka pengaruhnya akan berdampak pada cara kerja yang tidak profesional karena melanggar aturan atau ilegal, sehingga apa? Dampaknya tentu akan dapat menimbulkan masalah misalnya ketidakadilan bagi juru parkir hingga tendensi buruk bagi citra para pejabat publik di kota Ambon secara keseluruhan, dan kita sangat tidak mengharapkan hal itu terjadi.
Selaku Sekretaris KNPI Kota Ambon di bawah Naungan Ketum Haris Pertama ini menyatakan, sikap mewakili Ketua bersama dengan seluruh pengurus KNPI Kota Ambon mengecam keras praktik nepotisme yang terjadi dalam hal penanggung jawab penarikan retribusi per-parkiran kota Ambon karena baginya hanya akan menimbulkan masalah baru apabila pihak penanggung jawab tidak berkompeten.
“Dengan ini lagi-lagi saya harus tegaskan dan baiknya perlu dicatat bahwa secara kontekstual pemuda Kota Ambon merupakan unsur paling terpenting daripada konsepsi masa depan Maluku kelak, sehingga ketika fakta ini apabila telah diverifikasi maka perlu diberikan sanksi yang tegas oleh walikota Ambon kepada Kadis Dishub, langkah tersebut sekaligus akan memberikan Pendidikan Politik bagi kaum pemuda yang selalu bermimpi tentang terciptanya suasana “healing” di dalam birokrasi pemerintahan kota Ambon,”ulas Sekretaris KNPI Kota Ambon.
Dirinya menandaskan, terkait kerja sama dengan pihak ketiga, Dinas Perhubungan semestinya mengacu pada Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 yang didalamnya telah diatur bukan serta merta main tunjuk menunjuk begitu saja.(JM.ES).