JURNALMALUKU-Jelang pelaksanaan pemeriksaan interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) bersama BPK RI Perwakilan Provinsi gelar Entry Meeting Pemeriksaan Interim atas LKPD MBD berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati MBD, Selasa (07/02/2023).
Entry meeting adalah salah satu tahap penting dalam pemeriksaan keuangan, yang dapat mempengaruhi keberhasilan dan kelancaran pemeriksaan. Entry meeting merupakan bentuk komunikasi yang dilakukan oleh pemeriksa kepada entitas terperiksa.
Bupati MBD Benyamin Th. Noach, ST dalam sambutannya menyampaikan, komitmen yang tinggi dalam mendukung pelaksanaan pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Daerah tahun anggaran 2022. Seluruh jajaran dalam lingkup Pemerintah Daerah wajib mendukung pemeriksaan interim. Semua permintaan data yang dimintakan tim pemeriksa, wajib dipenuhi.
“WTP bukan suatu prestasi tetapi merupakan suatu kewajiban dari Pemerintah Daerah sebagai bentuk pertanggung jawaban atas pengelolaan keuangan negara di daerah. Yang menjadi penghalang, berarti dianggap tidak mendukung pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel berdasarkan prinsip pengelolaan keuangan negara akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,”tegas Bupati
Dirinya menambahkan, dalam mewujudkan komitmennya perhatian serius dari seluruh pimpinan dan pengelola keuangan OPD terhadap beberapa hal.
“Pertama, selama pemeriksaan, Kepala Dinas, PPK dan bendahara serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan OPD masing-masing dilarang melakukan perjalanan dinas atau meninggalkan kota Tiakur kecuali mendapat izin dari tim pemeriksa BPK RI. Kedua, terkait dengan pertanggungjawaban dana BOS, Kepala Sekolah yang belum menyampaikan laporan SPJ, gajinya ditahan sampai dengan selesai pelaporan. Dan Ketiga, pencairan uang persediaan hanya berlaku bagi OPD yang telah menyampaikan laporan keuangan hasil reviu Inspektorat Daerah,”tutur Noach.
Sementara itu, Pengendali Teknis BPK RI Provinsi Maluku I Putu Agus Muliawan dalam paparannya menjelaskan pemeriksaan tahun anggaran 2022 akan difokuskan pada pemeriksaan interim LKPD dan pemeriksaan atas belanja bantuan keuangan partai politik. Pemeriksaan akan berlangsung mulai tanggal 07 Februari sampai dengan 10 Maret 2023.
“Dalam menjalankan tugasnya, Tim Pemeriksa tetap mengacu pada kode etik yang termasuk dalam peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018, dimana tim pemeriksa dilarang meminta dan/atau merima uang, barang, dan/atau fasilitas lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari pihak terkait serta dilarang mendiskusikan pekerjaannya dengan pihak yang diperiksa di luar kantor BPK atau area kegiatan obyek pemeriksaan,”tutupnya.
Untuk di ketahui kegiatan ini dipimpin oleh Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Th. Noach, ST, dan didampingi Pj. Sekretaris Daerah O. H. Y. Kuara, S. Sos. M. Si, Pengendali Teknis BPK RI Provinsi Maluku, I Putu Agus Muliawan dan Ketu Tim Pemeriksa, Indra Trijadi.(JM.ES).