JURNALMALUKU-Aparat Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pustu Desa Lingada, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar tidak menjalankan tugas Camat setempat minta inspektorat tindak sesuai PP 94.
Camat Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan, H. A
Sianressy. SH menjelaskan, sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor : 821.13-66 Tahun 2020 saudara Wisna Dasfodate di tempatkan di puskesmas wunla pustu Lingada, tetapi setelah di angkat menjadi ASN SK 80 persen sampai SK 100 persen yang bersangkutan tidak pernah melaksanakan tugas sebagai ASN di desa Lingada.
“Yang bersangkutan perna satu kali ke tempat tugas kemudian ijin untuk pulang melahirkan dan sampai saat ini kurang lebih dua tahun tidak kembali lagi ke tempat tugas,”terang Sianressy kepada wartawan, Jumat (17/2/2023) .
Sianressy mengatakan, masyarakat Lingada sangat membutuhkan pelayanan kesehatan, tetapi ASN yang bersangkutan tidak pernah berada di tempat tugas padahal pelayanan kesehatan harusnya di utamakan apalagi yang bersangkutan menjadi ASN karena formasih di kecamatan wuarlabobar
“Saya minta dinas kesehatan perintahkan saudara Wisna untuk segerah kembali melaksanakan tugas di Lingada sesuai surat pernyataan pribadi yang di buat oleh saudara Wisna Dasfodate padahal suda hampir satu bulan yang bersangkutan belum juga datang di tempat tugas,” terangnya.
Sianressy juga minta, inspektorat untuk menindak tegas saudara Wisna kalau tidak melaksanakan tugas, sesuai PP nomor 94 Tahun 2021 bagian kedua kewajiban pasal tiga dan bagian kedua tingkat dan jenis hukuman disiplin pasal 8 ayat satu huruf a, b, dan c.(JM.ES).