JURNALMALUKU-Dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan kapasitas aparatur penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Tahun 2023 maka terdapat berbagai kegiatan, baik berupa diskusi, bimtek maupun diklat yang dilakukan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) baik tingkat pusat maupun daerah.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten MBD, Matheos Rehiraky, S.Sos saat memberikan arahan dan membuka Kegiatan Diskusi Pengelolaan Data dan Informasi Publik yang diikuti oleh Panwascam dan Staf Bawaslu MBD di Caffe Koko, Rabu (22/2/2023).
Rehiraky mengatakan Bawaslu MBD harus dapat mengikuti perkembangan teknologi komunikasi yang biasa digunakan masyarakat. Hal tersebut agar program strategis yang telah dan akan dilakukan, utamanya tahapan Pemilu 2024 dapat lebih mudah dan cepat diketahui publik. Apalagi secara nasional Bawaslu RI juga kembali meraih anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2021 kategori Lembaga Negara Nonstruktural terbaik dengan predikat informatif.
“Masyarakat harus dapat mengakses informasi terkait program strategis dan kegiatan Bawaslu MBD menggunakan teknologi yang mengikuti perkembangan zaman. Apalagi Bawaslu yang adalah badan publik yang juga diamanatkan untuk menyiapkan dan menginformasikan program kegiatan kepada publik,” katanya.
Maka itu, Rehiraky pun berharap pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) bisa dan wajib menguasai teknologi komunikasi. Kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi akan membuat kepercayaan terhadap kinerja Bawaslu MBD turut meningkat. Pada akhirnya, kata Rehiraky, setiap program strategis yang diterbitkan akan dapat mendorong sepenuhnya partisipasi publik.
“Dengan penerimaan pesan yang tinggi, maka juga akan meningkatkan kepercayaan terhadap Bawaslu MBD, apalagi itu merupakan tuntutan dari UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maupun Perbawaslu 10 tahun 2019 tentang Pengelolan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,” kata Rehiraky.
Sementara itu, Marthen Watrimny, SP selaku narasumber yang juga Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten MBD menjelaskan dalam UU KIP, menyebutkan petugas PPID sebagai ujung tombak yang memberikan informasi program strategis kepada khalayak luas.
Konteks perundangan itu, kata Watrimny, juga sebagai bentuk dan wujud good governance. Jadi, program strategis pemerintah maupun badan publik seperti Bawaslu dapat selalu diketahui dan dipantau oleh masyarakat. “Ini sebagai bentuk implementasi good governance,” kata Watrimny.
Peran dan fungsi PPID turut menentukan alur informasi program strategis dari pemerintah. Program-program ini akan dapat diterima oleh masyarakat melalui berbagai media komunikasi yang berkembang pesat seiring dengan perkembangan jaman.
“Semua layanan informasi oleh PPID perlu terintegrasi melalui satu pintu berbentuk data-mart, sehingga memudahkan publik mencari informasi secara efisien dan mudah. Apalagi saat ini, terbuka dan berkembang pesat media komunikasi terutama media sosial,” ungkapnya.
Ia menegaskan pada prinsipnya semua informasi itu sifatnya terbuka. Namun ada informasi yang dikecualikan dan dirahasiakan.
“Ini yang harus dipahami. Informasi yang dirahasilakan sifatnya ketat dan terbatas. Untuk membukanya harus melalui uji konsekuensi. Uji ini untuk mempertimbangkan berdasarkan aturan hukum yang ada bahwa informasi itu harus dilindungi agar tidak memberikan dampak yang negatif yang lebih besar kepada masyarakat,” katanya.
Watrimny menambahkan, jenis informasi tersebut di antaranya rahasia negara, informasi rahasia pribadi, dan informasi rahasia bisnis. Jika menemukan informasi dengan tiga kategori tersebut agar masyarakat melakukan uji konsekuensi untuk melindungi informasi tersebut.
“Inilah yang menjadi dasar untuk menolak memberikan informasi kepada publik apabila ada yang ingin mengajukan permohonan informasi tersebut,” katanya.
Maka itu, katanya, lahirnya UU KIP menjadi penting karena memberikan jaminan hak warga negara mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik. UU tersebut juga mendorong peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik.
“Selain tentu turut mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.
Lahirnya UU KIP dikatakannya akan mewujudkan penyelenggaran negara yang baik, yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Selain tentu meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas,” katanya.
Ia berharap, Bawaslu Kabupaten MBD dapat melaksanakan fungsi dan kewenangan yang ada sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku, salah satunya yakni pengelolaan informasi dan komunikasi publik tersebut.(JM)