JURNALMALUKU– Pelanggaran Pilkada di jelaskan pada Udang-Udang Nomor 10 tahun 2016 pasal 187A ayat 1 tentang pilkada menegaskan setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainya untuk mempengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana 32-72 Bulan dan denda Rp 200 juta- Rp 1 Meliar.
Informasi di dapatkan dari postingan foto di media sosial Fecebook menjelaskan gambar mobil trek warna hijau kuning dengan nomor polisi L 9807 AV yang terpampang stiker foto wajah Odie Orno dengan tegline Kalwedo, sedang melakukan aktifitas bongkar muat sembako sekitar jam 01:00 hari Rabu/11/2020
Keterengan foto tersebut mejelaskan bahwa bongkar muat sembako itu diduga terjadi di depan rumah sala satu tim pendukung pasangan Kalwedo yaitu R.S.
Diduga Pasangan Bupati dan Wakil Bupati atau jargon Kalwedo melakukan pelanggaran Pilkada yaitu bagi-bagi sembako di kecamatan Babar Timur desa Ahanari.
foto postingan di Facebook
Media langsung melakukan konfirmasi ke Bawaslu Kabupaten MBD terkait bagi-bagi sembako yang diduga dilakukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati MBD yang berjargon Kalwedo.
ketua Bawaslu MBD Jembris Jonas memberikan keterangan melalui telepon seluler bahwa Bawaslu sementara melakukan kordinasi dengan Panwascam terkait dugaaan pelanggaran pemilu yang berkembang di media sosial itu.
” Kami akan melakukan penulusuran tentang kejadian tersebut, mungkin besok atau lusa pasti suda tau informasi yang sebenarnya ,” ungkapnya
” Kalau informasi bagi-bagi sembako itu benar dilakukan oleh pasangan Calkada dengan jargon Kalwedo, maka Bawaslu akan ditindak sesuai dengan aturan berlaku,” jelasnya.(***)