JURNALMALUKU-Mantan Pejabat Negeri Abubu Kecamatan Nusa Laut Kabupaten Maluku Tengah Marthinus Lekahena akhirnya di tahan di Rutan Saparua oleh Pihak Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua pada hari Rabu ( 8/3/2023).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua, Ardy, SH.MH saat di temui di ruang kerjanya mengatakan, Saudara tersangka Marthinus Lekahena di Tahan Pihak Kejaksaan berdasarkan surat perintah penyidik nomor Print-02/Q.1.10.1/fd.1/09/2022 tanggal 12 September 2022 dan surat penetapan tersangka nomor : B-75/Q.1.10.1/fd.2/2023 tanggal 14 Perbuari 2023, atas nama saudara Marthinus Lekahena , S.Sos telah dilakukan pemeriksaan dengan status tersangka.
Pemeriksaan saudara ML yang dilakukan penyidik pada ruang intelejen Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua Saudara ML didampingi penasehat hukumnya Gerry Maryo Watimena, SH.MH.
Pemeriksaan mantan pejabat negeri Abubu tahun 2016 sampai dengan 2018 tersebut sesuai dengan surat panggilan yang di layangkan kepada tersangka nomor: SP-10/Q.1.10.1/fd.1/03/2023 tanggal 8 Maret 2023,” ungkap Ardy.
Dikatakannya dalam pemeriksaan saudara tersangka ML, Penyidik memberikan 90 pertanyaan seputaran peran tersangka dalam pengelolaan ADD dan DD tahun 2016 s/d 2018 di Negeri Abubu Pemeriksaan dilakukan dari PKL 10.00.Wit sampai dengan PKL.14.40.Wit, dan dari hasil pemeriksaan Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua tersebut saudara tersangka ML yang juga Sekcam Saparua Timur ini langsung di giring ke Lapas Kelas II Saparua selama 20 hari.
“Dari perbuatannya ML di jerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 Jo pasal 18 undang undang nomor 31 tahun 1999, undang undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang undang no 31 tahun 2/1999, tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi,” kata Ardy.
Selain itu dalam wawancara singkatnya Kacabjari Saparua, Ardy. SH.MH mengatakan setelah usai permasalahan Negeri Abubu ini yang akan di bidik lagi oleh pihak Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua adalah Dugaan Penyalahgunaan ADD dan DD Negeri Titawai hal sesuai dengan laporan masyarakat Tertawa.(JM.RL)