JURNALMALUKU – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemilihan kepala daerah selalu mengemuka dan menjadi sorotan publik pada waktu mendekati hari pencoblosan pada 9 Desember 2020 mendatang.
Netralitas ASN di jelaskan Mulai dari UU No5/2014, UU no9/2015, UU No10/2016, peraturan pemerintah No42/2004, PKPU No16/2019, Perbawaslu 6 2018, SE KSN No-B2900/KSN/11/2017, Surat Menpan RB No B/71/M, SM 00.00/2017.
Berbagai aturan tersebut, dengan jelas melarang adanya ASN ikut terlibat dalam aksi dukung-mendukung bakal calon kepala daerah.” Sanksinya ada berupa hukuman disiplin. Dari tingkatan, ringan, sedang dan berat. Bila terbukti melakukan pelanggaran yang sudah ditentukan, sanksi terberatnya berupa pemecatan secara tidak hormat.
Namun pada pilkada Kabupaten Maluku Barat Daya 9 Desember tahun 2020, ada Oknum ASN MBD yang tidak peduli dengan sanksi sebagimana di atur di dalam UU dan Peraturan Pemerintah tersebut.
Oknum ASN yang berafiliasi mendukung calon kepala daerah nomor Urut 01 dengan jargon Kalwedo percaya diri melakukan tekanan intimidasi kepada pegawai Honorer MBD Dinas Pekerjaan Umum (PU) melalui telepon seluler.
Dari rekaman telepon yang beredar, Oknum ASN tersbut menelpon pegawai honorer dan dengan percaya diri Oknum ASN itu menyebutkan namanya dengan jelas, bawa dirinya adala Rein Siwtiory (Reinhard Siwtiory).
Reinhard Siwtiory adalah ASN golongan IV.B. yang sementara bertugas di salasatu staf Badan Perbatasan Kabupaten MBD.
Oknum ASN Reinhard Siwtiory menelpon pegawai Honorer itu berlansung selama 18.7 menit. Percakapan tersebut terdapat muatan intimidasi dan penerapan isu primodialisme (kesukuan).
Bukan saja itu, percakapan tersebut menuding dan menyudutkan Bupati Benyamin T Noach. Ada juga beberapa nama pegawai Dinas PU yang disudutkan.
Kadis PU MBD dan Seketaris Daerah (Sekda) MBD A Samiloy juga turut di bawa-bawa dalam rekaman pembicaraan.
Rekaman pembicaraan tersebut menuding pejabat ASN MBD terlibat dalam pilkada MBD 9 Desember 2020, dan kalau memang tudingan itu benar maka di pastikan pejabat ASN tersebut juga melanggar UU No5/2014, UU no9/2015, UU No10/2016, peraturan pemerintah No42/2004, PKPU No16/2019, Perbawaslu 6 2018, SE KSN No-B2900/KSN/11/2017, Surat Menpan RB No B/71/M, SM 00.00/2017. Dan pastinya akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku (***)