JURNALMALUKU-Tokoh pemuda dan Badan usaha Milik Desa (Bumdes) Latdalam, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar menilai Plt Kadis perhubungan tidak merespons hasil mediasi yang dilakukan bersama saudara Aleksander Refualu.
Pertemuan yang di mediasi oleh Dinas Perhubungan untuk membicarakan Mobil Dana Alokasi Khusus (DAK) afirmasi Tahun 2018, yang di berikan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada Bumdes Latdalam, ternyata salah sasaran.
Menurut tokoh Pemuda Latdalam Meky Dasmasela kepada media ini, Senin (13/3/2023). Bahwa mobil itu, di berikan kepada Bumdes berdasarkan Proposal Bumdes Latdalam Tahun 2019.
Dasmasela menambahkan, menurut Perpres 123 Tahun 2016, dan juknis dari Kementrian Perhubungan untuk Bumdes yang berbadan Hukum ternyata mobil itu, tidak diberikan kepada Bumdes tetapi diberikan kepada pribadi saudara Aleksander Refualu.
“Sehingga hal ini suda melanggar Perpres 123 Tahun 2016,dan juknis dari Kementrian Perhubungan,” jelasnya.
Senada dengan Refualu, Pj Kades Latdalam Roy Luturuali mengatakan, bahwa sudah bebarapa kali berkoordinasi dengan Pak Kadis Perhubungan, tetapi kadishub meminta untuk melengkapi salah satu dokumen dari Kementrian terkait badan Hukum Bumdes yang memakai barcode.
Luturyali juga menambahkan, semestinya dokumen itu tidak perlu lagi karena ini bukan urus mobil yang baru, tetapi ini soal mobil yang di kasih salah sasaran.
“Karena proposal yang dimasukan ke Dinas Perhubungan itu, proposal Bumdes dan badan hukumnya juga ada, NOTARIS – PPAT JONI SABONO, SH, M.Kn tanggal 10 Desember Tahun 2018, itu pak Sabonu yang buat, jadi menurut saya tidak ada persoalan soal dokumen cuman masalahnya adalah Dinas Perhubungan memberikan mobil itu salah sasaran,” terangnya.
Luturyali juga mengatakan, suda mengirim surat penarikan mobil ke Refualu sampai tiga kali, tetapi tidak di respon.
“Apa yang saya buat ini semata – mata untuk kepentingan masyarakat Latdalam bukan kepentingan pribadi,” kata Luturyali.
Dasmasela juga menambahkan, ada dugaan Kadishub lindungi Refualu karena ada kepentingan besar, Ketua Bumdes Latdalam dan beberapa pengurus.
Meky Dasmasela juga mengancam polisikan Refualu terkait pemalsuan dokumen, kerana saudara Aleksander Refualu tidak ada dalam kepengurusan Bumdes ternyata setelah kopian proposal di ambil dari Dinas Perhubungan saudara Aleksander Refualu berada di posisi sekertaris Bumdes.
Padahal, kata Dasmasela, sesuai lampiran III peraturan Desa Latdalam Nomor 03 Tahun 2018, tentang pendirian pengurusan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa yang di terbitkan tanggal 21 Juli 2018, Bapak Kormasela Kanikir berada di posisi sekertaris.
“Sedangkan pada lampiran I Keputusan Kepala Desa Latdalam Nomor 140.1/KD.LTD/ 2018 tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Latdalam saudara Aleksander posisi sekertaris sehingga di duga saudara Refualu melakukan manipulasi administrasi untuk melakukan pemalsuan dokumen dan memuluskan niat busuknya untuk mendapat mobil tersebut,” tutupnya.(TIM).