JURNALMALUKU-Praktisi Hukum dan juga Aktivis Anti Korupsi, Fredi Moses Ulemlem mendesak Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) membentuk tim investigasi.
Ulemlem menjelaskan, pembentukan tim investigasi guna melakukan pengecekan di Desa Lawawang terkait informasi adanya dugaan rencana pemotongan dana BLT. Informasi yang diterima langsung dari warga tidak hanya di tahun 2023, tahun 2022 juga telah menerima informasi yang sama.
“Dana BLT tidak boleh dipotong dengan alasan apapun, masyarakat berhak menerima secara utuh BLT itu. Karena itu hak masyarakat dan tidak boleh dipotong. Saya telah berkomunikasi dengan pihak-pihak yang menurut saya punya wewenang untuk hal dimaksud agar dapat diperhatikan dengan serius, karena menyangkut kemaslahatan rakyat di desa Lawawang,” terang Ulemlem kepada media ini, Rabu (22/3/2023).
Dirinya menambahkan, tidak ada lagi yang namanya saudara bela saudara, saudara lindungi saudara, kita hidup di negara hukum jika ada indikasi kuat kesalahan prosedur dalam pengelolaan BLT yang tidak tepat sasaran apalagi mengarah pada korupsi maka itu wajib dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
“Dana BLT tidak boleh dipotong dengan alasan apapun, masyarakat berhak menerima secara utuh BLT itu. Karena itu hak masyarakat dan tidak boleh dipotong. Perintah presiden Jokowi kepada seluruh rakyat Indonesia jelas bahwa kita semua sebagai rakyat harus kawal dan awasi anggaran dana desa, ini uang negara bukan uang keluarga atau pribadi dan kelompok tertentu,”tegas Ulemlem.
Tahun kemarin, kata Pengacara Muda ini, saya ada di desa Lawawang dan saya didatangi beberapa warga ,mereka sampaikan keluhan yang sama. Secepatnya saya akan menyurati secara resmi pihak Kementerian Desa (Kemendes) terkait dengan adanya dugaan pemotongan BLT, hal lain juga terkait dengan keberadaan pendamping desa terkait dengan aktivitas pendampingan selama ini.
Dirinya mengatakan, ingat bahwa warga atau rakyat yang dipimpin didalam desa adalah bukan orang asing, melainkan saudara semuanya, karenanya siapapun yang dipercayakan sebagai anak daerah untuk memimpin hendaknya memimpin dengan hati dan benar-benar memperhatikan kepentingan masyarakat.
“Saya mendorong rakyat agar di desa Lawawang agar mengawal dan mengawasi serta mengontrol kerja kerja kepala desa dan aparat desa lainnya dalam penyaluran BLT yang tepat sasaran dan Anggra desa termasuk pembangunan fisik lainnya didalam desa.
Bagi warga negara Indonesia mulai dari RT, RW, desa/Kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi bahkan sampai berbangsa dan bernegara baca baik-baik peraturan pemerintah dibawah ini,” tuturnya.
Peraturan Pemerintah Nomor. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika saudara-saudara, kata Ulemlem, mengetahui adanya dugaan tindak pidana Korupsi, mulai dari penggunaan anggaran dana desa sampai BLT bahkan sampai tingkat kabupaten kota dan provinsi laporkan kepada kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberantasan Korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi tapi kita semua warga negara Indonesia tanpa terkecuali.
“Tidak ada pendekatan saudara, hubungan mata rumah, dan lain-lain yang membuat kita harus diam dan biarkan korupsi terus terjadi. Korupsi adalah Extra Ordinary crime yaitu kejahatan luar biasa yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, pembangunan jadi terhambat, tidak bisa berjalan, ekonomi Rakyat jadi berantakan, dan semua aspek jadi tidak berjalan,” tutupnya.