JURNALMALUKU-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menunjuk Benhur George Watubun sebagai Ketua DPD PDI-P Maluku.
Keputusan itu diambil berdasarkan adanya pelanggaran yang dilakukan mantan Ketua DPD PDI-P Maluku, Murad Ismail karena istrinya yakni Widya Pratiwi Ismail yang sebelumnya menjabat Ketua Bidang Politik DPD PDI-P Maluku memilih keluar dari partai tersebut dan mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif dari partai lain.
Keputusan itu dinilai telah melanggar etika dan ketentuan partai sebab, posisi Murad Ismail sebagai ketua DPD PDI-P Maluku. Kedua, saat Murad dipanggil ke DPP untuk dimintai klarifikasinya soal masalah tersebut, Murad justru tak memenuhi panggilan tersebut.

Hal ini disampaikan, Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI-P Maluku Jafri Taihutu kepada awak media di Kantor PDI-P Maluku, Selasa (9/5/2023).
Dirinya menjelaskan, bahwa penunjukan Benhur Watubun sebagai Ketua DPD Maluku sesuai dengan SK DPP PDI Perjuangan Nomor 794/DPP/V/2023 tertanggal 3 Mei 2023.
“Hari ini secara resmi kami sampaikan tiga keputusan DPP PDI Perjuangan, yang ditandatangani secara resmi oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristianto,”terangnya.
TTaihutu menegaskan, ada tiga keputusan, yakni pertama adalah membebaskan tugas jabatan Murad Ismail sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku, dan mengangkat Benhur Watubun sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku dan Mercy Chriesty Barends sebagai Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku.
Keputusan selanjutnya adalah penyempurnaan partai, yakni ada berapa struktur partai yang masuk sebagai pengurus DPD sehingga dibuat SK penyempurnaan.
“Hari ini jelas bagi kami telah menyampaikan bagi masyarakat Maluku, kader, dan simpatisan partai bahwa secara resmi DPP partai telah membebastugaskan Murad Ismail dalam kapasitas Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku,” katanya.
Dirinya menyampaikan, alasan substansi pembebasan tugas yang disampaikan DPP adalah untuk melakukan tugas tanggung jawab politik bagi masyarakat mesti dilakukan dan dimulai dari keluarga dan lingkungan sekitar hingga masyarakat luas.
Dalam pendekatan seperti ini, istri Murad Ismail telah mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif dari partai lain.
“Hal ini sudah tentu keluar dari legislasi dan regulasi partai sehingga DPP mengambil keputusan dalam pendekatan seperti ini,”tutupnya.(JM.ES).