JURNALMALUKU-Ir. Melkias L. Frans, M.Si kini telah mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di KPU Provinsi Maluku, Ambon, Rabu (10/05/2023).
Setelah melewati beberapa proses pemeriksaan berkas-berkas serta dokumen yang dimasukan, KPU menyatakan lengkap dan diterima sehingga diterbitkannya berita acara penerimaan pendaftaran Bakal Calon (Balon) Anggota DPD Provinsi Maluku.
Frans, merupakan calon DPD RI ke tujuh yang resmi mendaftar ke KPU Maluku.

“Jika Tuhan berkenan saya bisa mendapatkan amanah untuk memikul beban masyarakat dan daerah Maluku ini, saya siap untuk menjadi marinyo dan jongos untuk daerah dan masyarakat Maluku dalam rangka memperjuangkan segalah ketertinggalan yang ada di daerah ini,”tegas Frans dalam kesempatan konpersnya.
Frans mengatakan, tugas-tugas ini bukanlah hal yang baru bagi dirinya. Apalagi dirinya pernah menjabat 10 tahun sebagai wakil rakyat di DPRD Maluku.

“Saya cukup berpengalaman jadi tugas-tugas ini bukanlah hal yang baru, 10 tahun di DPRD sudah cukup dan pengalaman bertarung sebagai calon anggota DPR RI pada periode Pemilu 2019 kemarin menjadi catatan yang baik untuk ditindaklanjuti dalam proses pemilihan DPD,”jelasnya.
Dirinya menandaskan, alasan mencalonkan diri di DPD dan bukan di DPR. Kalau di DPR kerja berdasarkan perintah partai dan dikerjakan secara kelompok dan juga saya cenderung ingin memilih jalur independen sehingga tidak ada interferensi, komando dari siapapun kecuali komando dari rakyat dan daerah Maluku.(JM.ES).