JURNALMALUKU-Menanggapi pernyataan di salah satu media online, hak jawab tidak nyambung dan berbau pembodohan, Hendrik Samalelewi.,SH angkat bicara.
Menurut, Hendrik yang bertindak selaku pengacara Ever Mozes bahwa berita salah satu media online tertanggal 10 April 2023 dengan judul hak jawab tidak nyambung dan berbau pembodohan, Keluarga Elisa Balik Tantang Evert Mozes sumpah adat ” Minum Sopi Campur Tanah”.
“Pengacara Elisa pikul marga Kisar tapi tidak mengerti adat di Desa Purpura,”kata Hendrik kepada Media di Ambon, Kamis (11/5/2023).
Perlu kami tanggapi, ujar Hendrik, sebagai Kuasa Hukum dari Ever Mozes dan Adrian Mozes bahwa Rony Samloy Kuasa Hukum Keluarga Elias telah memberikan penilaian subjektif terkait identitas kami. “Bahwa kami yang bertindak selaku Kuasa Hukum dari Ever Mozes dan Adrian Mozes bukanlah orang Kisar sehingga kurang tau banyak tentang tatanan adat dan penguasaan tanah di Pulau Kisar adalah pernyataan yang berbau SARA, keliru dan tidak subtantif,”terang Hendrik.
Sebab, lanjut Hendrik, status dan kedudukan kami yaitu sebagai Kuasa Hukum (Advokat / Pengacara) yang menjalankan tugas dan tanggungjawab profesi berdasarkan Undang-undang 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dalam melakukan pendampingan jasa hukum kepada Klien berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diberikan secara bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan serta profesi Advokat tidak dapat diidentikan dengan identitas Kliennya (Vide : Pasal (5), (15), (18) UU 18 Tahun 2003). Tegasnya kebebasan dalam memberikan dan menerima kuasa tidak dibatasi oleh perbedaaan SARA.
“Point ini Kami tidak perlu jelaskan panjang lebar tetapi sebagai Pengacara saudara Rony Samloy mesti tuntas memahami tentang status, tugas dan tanggungjawab dalam menjalankan Profesi Advokat dan kami ingin ingatkan agar jangan asal mengeluarkan pernyataan yang berkaitan dengan identitas kesukuan, sebab point pernyataan tersebut ini jelas-jelas bias makna dan berbau SARA,”ungkapnya.
Dijelaskannya, sudah jelas pada point (4) Hak Jawab kami, kami menyebutkan ada 2 Mata Rumah yang menguasai dan memiliki tanah petuanan adat di Desa Purpura yaitu Mata Rumah Holono Kolhina yang sekarang ini Kepala Mata Rumahnya adalah Evert Mozes (Ahli Waris) dan Mata Rumah Hihileli yang kepala Mata Rumahnya adalah Adrian Mozes (Ahli Waris), cerita sejarah kepemilikan ini sudah diceritakan secara turun temurun di Desa Purpura, masyarakat adat di Desa Purpura pun mengetahuinya, sedangkan Keluarga Elias Klien Pengacara Rony Samloy tidak memiliki Hak atas Tanah apapun di Desa Purpura.
“Kami sarankan Saudara Rony Samloy harus sering pulang kampung ke Kisar biar paham sejarah tatanan hukum adat disana, jangan hanya tinggal di Ambon lalu merasa diri paling tau tentang adat dan budaya di Kisar. Soal meminta Kami menunjukan bukti-bukti, Kami pastikan pada waktu dan tempatnya Kami akan buktikan tentang kepemilikan Klien Kami tersebut,” ucapnya.
Bahwa sebagai Pengacara harusnya Rony Samloy ini memahami secara utuh konstruksi perkara yang ditanganinya, “jang cuman mangarti dikuli-kuli aer saja”, Klien Saudara itu tidak memiliki Hak Kepemilikan Tanah, kemudian masuk menyerobot lahan / tanah milik Klien Kami dengan cara memasang palang pintu. Perlu Kami tegaskan yaa, Klien Kami sebagai Tuan Tanah Ahli Waris dari Mata Rumah Holono Kolhina berhak melakukan aktifitas apa saja diatas tanah miliknya,” teranganya
Oleh karena itu, Lanjut Hendrik, tindakan untuk membuka pemalangan/pagar yang dibangun oleh klien Saudara Rony Samloy, yang secara jelas telah membatasi klien kami untuk masuk kedalam tanah yang menjadi miliknya atau milik keluarganya adalah tindakan yang berdasar. Jadi kalau mau melaporkan adanya tindakan pengrusakan yang dilakukan oleh klien kami, maka penting untuk diselesaikan terlebih dahulu secara tuntas hak kepemilikan dari tanah itu melalui jalur hukum.
“Bahwa pada bulan April 2023, sudah dilakukan beberapa kali pertemuan yang difasiltasi oleh Kepala Desa Purpura dengan mengumpulkan semua pemangku adat di Desa Purpura untuk membicarakan terkait dengan permasalahan tanah tersebut bahkan pada salah satu pertemuan tersebut, turut dihadiri juga oleh Camat Kisar Utara, dan Pihak Keamanan dalam hal ini Kepolisian, Koramil, maupun BKO, akan tetapi Klien Saudara tidak pernah datang dan terkesan menghindar dari Pertemuan tersebut di Desa Purpura,” jelasnya.
Kuasa juga Mengatakan bahwa Kemudian soal adanya tantangan dari Rony Samloy kepada Klien Kami untuk melakukan ritual adat minum sopi campur tanah sengketa, hal ini menunjukan Rony Samloy ini tidak tau adat di Desa Purpura Pulau Kisar, sebab Ritual Adat Minum Sopi Campur Tanah Sengketa itu tidak pernah ada dalam tradisi masyarakat adat Desa Purpura Pulau Kisar.
“Sebagai Pengacara harusnya anda (Rony Samloy) memberikan advice dan langkah hukum apa yang mesti dilakukan untuk kepentingan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada Klien Anda, bukan menantang Klien Kami untuk melakukan ritual adat minum sopi campur tanah sengketa yang sebenarnya tidak ada atau tidak berlaku di Desa Purpura Pulau Kisar dan juga bukan merupakan sebuah advice hukum. Jadi sederhananya jangan asal ngomong,”tegasnya.(JM).