JURNALMALUKU – Pemilihan Anggota Legislatif haruslah orang-orang yang berkompeten dan tidak mempunyai masalah hukum sehingga dikemudian hari menjadi legislatif yang baik, tahapan pemilihan umum (Pemilu) telah memasuki sub tahapan verifikasi administratif dokumen Persyaratan Bakal Calon yang akan berakhir pada 23 Juni 2023.
Kordiv HP2H Bawaslu Kota Ambon Erwin Ubwarin, SH. MH, saat diwawancarai media JurnalMaluku.com di Ambon, Senin (29/05/2023) dirinya mengatakan, Bawaslu Kota Ambon diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan sub tahapan verifikasi administratif dokumen persyaratan Bakal Calon vide Pasal 251 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Perlu di ketahui bahwa Bawaslu telah melakukan pencermatan terhadap akses Silon yang telah diberikan teman-teman KPU Kota Ambon setelah Bawaslu melakukan pencermatan sampai dengan tanggal 29 Mei 2023, Bawaslu menemukan ada 3 Bakal Calon Ganda yang maju di dapil yang sama dengan dua partai, namun ada juga ada Bakal Calon yang maju dari dua partai yang berbeda dan dengan dapil yang berbeda,”terang Ubwarin.
Dirinya menambahkan, Partai yang mempunyai Bakal Calon ganda yaitu pertama, Partai Nasdem-Partai Umat pada dapil Kota Ambon 2, kemudian yang kedua, ada Partai GARUDA-Partai PAN, yang sama bakal calon yang diajukan namun pada dapil yang berbeda yang Partai GARUDA pada dapil Kota Ambon 4 dan nama Bakal Calon yang sama Pada Partai PAN pada Dapil Kota Ambon 3.
Kemudian yang ketiga, Lanjut Ubwarin,
Partai GARUDA-Partai PBB, yang mengajukan bakal balon yang sama dengan Dapil yang sama yaitu dapil kota Ambon 1.
“Data ganda bakal calon ini bisa saja ada antar kabupaten/kota jika Bawaslu Kabupaten/Kota di Maluku saling bertukar data. Untuk Saran Perbaikan terhadap Bakal Calon Ganda Akan Kami sampaikan Kepada KPU Kota Ambon,” ungakpnya.
Ubwarin juga mengingatkan,bukan saja bakal calon ganda ini dapat diperbaiki oleh Partai Politik, namun kepada Partai Politik memperhatikan calon yang belum mencapai 21 Tahun pada saat penetapan DCT, yang masih ASN, TNI, Polri dan lainnya.
“Kemudian bakal calon yang masih menjabat Kepala Desa atau sebutan lain di Maluku, perangkat Desa, Atau Badan Pemusyawaratan Desa atau sebutan lain di Maluku, haruslah diberhentikan. Janganlah kita memakai APBN atau APBD atau fasilitas Negara yang ada pada kita untuk melakukan aktifitas diluar perutuannya,”ucap Ubwarin.
Ubwarin mengingatkan kepada Partai Politik harus memperhatikan Pasal 12 PKPU 10 Tahun 2023 agar semua syarat Pengusulannya lengkap. Pada akhirnya sebagai bentuk tugas pencegahan. Partai Politik juga harus memperhatikan Pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017 “yang menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah),” terangnya.
“Perbaikilah Data Bakal Calon yang tidak benar jangan sampai dikemudian hari akan muncul masalah hukum, Salam Awas, ” jelasnya.(JM)