JURNALMALUKU-Carolina T Lirwan Cs merasa kecewa dengan pelayanan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buru, Provinsi Maluku terkait dengan penerbitan Sertifikat Tanah yang sudah lima Tahun tidak diterbitkan.
“Bayangkan saja, terhitung sejak tahu 2018 sampai dengan saat ini kurang lebih lima (5 ) tahun Sertifikat klien kami tak kunjung diterbitkan,”ungkap Kuasa Hukum Pemohon Hak Carolina T Lirwan Cs, Beltasar Unulula SH kepada media ini, Kamis (1/6/2023).
Kami menduga, kata Unulula, ada Mafia tanah di BPN Buru, sebab sudah 5 tahun permohonan klien kami untuk mendapat suatu hak atas tanah mereka, namun sampai dengan saat ini belum terealisasi. Hal ini sangat merugikan klien kami sebagai warga negera yang punya hak untuk mendapat pelayanan yang maksimal.
“Semua persyaratan sudah dipenuhi, bahkan sudah dilakukan pengukuran atas tanah yang di mohon haknya oleh tim pengukuran dari BPN Buru, kenapa prosesnya seperti ini,” tanya Unulula.
Dirinya mengatakan, alasan BPN Buru tidak mau terbitkan sertifikat atas nama klien kami, karena menurut mereka ada keberatan dari warga untuk proses penerbitan sertifikat atas bidang tanah yang di mohon haknya oleh klien kami. Padahal keberatan tersebut bukan untuk tanah milik klien kami, tetapi untuk orang lain.
“Orangnya berbeda tanahnya juga berbeda, bahkan jarak antara tanah milik klien kami satu kilo meter dengan tanah yang statusnya sengketa. Kok bisanya BPN Buru menggunakan surat keberatan warga tersebut untuk menghambat proses penerbitan sertifikat atas nama klien kami. Padahal jelas-jelas tanah klien kami tidak bermasalah secara hukum. Ini aneh,”terang Unulula.
Kuasa Hukum Muda ini menegaskan, untuk mendapatkan apa yang menjadi hak klien kami, kami akan melaporkan langsung ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional di jakarta. Kami tidak main-main dengan pelayanan seperti ini. “Masyarakat sudah susah malah dibikin tambah susah,”tutupnya.