JURNALMALUKU-DPRD Provinsi Maluku mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Disabilitas.
Percepatan penyelesaian Ranperda dimaksud, telah dikoordinasi dengan Pimpinan DPRD Maluku melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Saya sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPRD untuk bisa secepatnya mungkin menjalankan proses prosesi azas menyangkut pembahasan penyelesaian Perda disabilitas,”ujar Ketua Bapemperda DPRD Maluku, Edison Sarimanela kepada wartawan di Ambon, senin (22/05/2023).
Menurutnya, Ranperda Disabilitas merupakan salah satu Perda yang diprioritaskan untuk diselesaikan.
Bahkan pihaknya telah melaksanakan rapat internal dalam rangka penyiapan naskah akademik.
“Justru itu kita koordinasikan lagi dengan pihak terkait dari Biro Hukum dan segala macam, karena Perda ini masuk dalam kategori prioritas untuk bisa diselesaikan,”ujarnya.
Perda ini, kata dia, akan menjadi payung hukum, guna memberikan perlindungan bagi penyandang disabilitas.
“Karena sehubungan dengan perda ini saudara disabilitas perlu dilihat, jangan sampai mereka punya hak terabaikan. Justru Perda sebagai payung hukum ini, mereka bisa beraktifitas seperti orang normal dalam menjalankan aktifitas setiap hari,”tutupnya.(JM.ES).