JURNALMALUKU-Sejumlah aktivis millenial yang tergabung dari Enam (6) Organisasi pemuda dan masyarakat sipil, menggelar aksi solidaritas dengan korban kekerasan seksual pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Provinsi Maluku, Senin (17/7/2023) sekitar Pukul 13.40 WIT.
Aksi yang melibatkan GMKI Cabang Ambon, Kohati Cabang Ambon, DPC GMNI Cabang Ambon, KOPRI PMII, Suara Milenial Maluku dan IMM ini, bertujuan memberikan dukungan moril bagi korban.
Koordinator Lapangan (Korlap) Sukma Patty menjelaskan, dalam aksi yang dilakukan tidak disangka, Kepala Dinas PPA Provinsi Maluku DK yang adalah terduga pelaku, sedang berkantor di sana.
“Kami lalu berinisiatif untuk berhadap-hadapan langsung dengan Kadis dan menyampaikan pernyataan sikap kami dihadapannya. Kami mengutuk tindakan kekerasan seksual yang dialami oleh korban pada kantor ini,”ujar Sukma.
Dirinya mengaku, Kadis sempat meminta maaf dan mengatakan siap menerima sanksi yang diberikan.
“Keenam organisasi dan lembaga ini, mengecam keras tindakan yang dilakukan DK. Sebagai ASN dan dengan jabatan sebagai Kepala Dinas, melekat pada pelaku tanggungjawab moriil dan etika untuk menjaga marwah ASN dan jabatannya. Melekat pula tanggungajwab untuk memberikan perlindungan kepada stafnya. Bukan malah memanfaatkan jabatannya untuk secara semena-mena memperlakukan staf-stafnya yang perempuan, apalagi sampai menjadikan stafnya objek melampiaskan hasrat seksual bejadnya,”tegas Sukma.
Olehnya itu, kata Sukma, kami menuntut pimpinan ASN Provinsi Maluku pertama “Segera menonaktifkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku dan melepaskan yang bersangkutan dari jabatannya saat ini.
“Kedua, demi memutus mata rantai kekerasan seksual, bapak gubernur dan bapak Sekda Maluku agar mempertimbangkan rekam jejak kejahatan terselubung yang dimiliki oleh yang bersangkutan untuk tidak lagi memberikan jabatan kepada yang bersangkutan. Hal ini akan sekaligus menjadi upaya pemulihan dari korban-korban baik yang telah dengan kekuatannya speak-up sehingga kejahatan kadis itu terungkap, maupun korban-korban yang tidak sempat untuk speak up dan memendam trauma dalam hidupnya,” tutur Sukma.
Ketiga, ujar Sukma, memberikan upaya pemulihan bagi korban. Empat, membuka ruang yang luas bagi korban untuk melakukan upaya hukum sebagaimana yang menjadi haknya, ini sekaligus juga akan menjadi bentuk pemulihan bagi korban dan efek jera bagi pelaku;
“Dan yang terhir, mengambil langkah yang tepat untuk mengembalikan marwah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku sebagai lembaga yang layak menjadi rumah yang nyaman bagi Perempuan dan Anak Maluku korban kekerasan,” tutupnya.(JM.ES).