JURNALMALUKU-Abdi Toisuta (25) anak Ketua DPRD Kota ditetapkan sebagai tersangka pelaku penganiayaan yang menghilangkan nyawa warga Ponegoro dengan Laporan Polisi B/305/VII/2023/SPKT/Polres Ambon/21 Juli 2023.
Dalam konferensi pers yang dilakukan Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Rabu (02/08/2023). Kabid Humas Polda Maluku, M Roem Ohoirat menjelaskan, bahwa TKP sebenarnya bukan di Asrama Polres Ambon tapi di Tanah Lapang Kecil yang berseberangan dengan Polres Ambon dimana merupakan pemukiman masyarakat umum.
“Bahwasannya korban bukan berumur 15 tahun karena sesuai dokumen kependudukan didapatkan dari keluarga korban, memperlihatkan bahwa korban lahir pada Tanggal 8 Mei 2005. Dengan demikian sampai hari ini korban berusia 18 tahun 2 bulan dan 22 hari,” terang Ohoirat.
Jika ada pertanyaan, kata Kabid Humas Polda, kenapa tidak dikenakan pasal perlindungan anak, yah karena memang tidak bisa digunakan pada korban yang berusia 18 tahun.
“Terkait video yang sempat viral bahwa keluarga korban mendatangi Polres guna menuntut agar pelaku ditangkap, bahwa sejatinya pada saat mereka (keluarga korban) datang itu pelaku sudah ditangkap. Perlu diketahui bahwa, pelaku ditangkap satu jam setelah kejadian tersebut terjadi,” cetusnya,”tutup Ohoirat.
Ditempat yang sama, Kasat Serse Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kompol Beni Kurniawan,S.I.K mengungkapkan, kejadian penganiayaan tersebut bermula ketika korban (Rafli Rahman Sie) bersama temannya mengendarai sepeda motor ke rumah saudaranya.
Pada saat melintas di TKP, kebetulan mereka berdua berpapasan dengan tersangka (Abdi Toisutta), dan tidak sengaja hampir menabrak tersangka sehingga tersangka sempat tersinggung dan mengejar korban.
“Pada saat korban tiba di rumah saudaranya itu tersangka langsung memarah-marahi korban dan sempat melakukan pemukulan terhadap korban di bagian kepala (pakai helem) sebanyak 3 kali sehingga korban sempat pingsan dan tak sadarkan diri. Keluarga juga korban sempat melakukan perlawanan dan membawa korban ke salah satu rumah setelah itu baru dibawah ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia,” tuturnya.
Atas tindakan penganiayaan yang dilakukan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses dengan ketentuan yang berlaku.
“Dugaan yang kita kenakan kepada bersangkutan itu dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara. Sejauh ini kita terapkan pasal itu dan masih perdalam lagi untuk apakah mungkin bisa dikenakan dengan pasal yang lain,” bebernya.
Untuk saksi-saksi saat ini, lanjutnya, ada 3 orang yang dimintai keterangan, dan rencananya akan memeriksa 3 orang saksi lagi.
“Barang bukti yang kami dapatkan itu diantaranya Helem, dan Baju Korban,” pungkasnya.(JM.ES).