JURNALMALUKU- Garda Aktivis Anti Korupsi Jakarta, melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi anggaran pembangunan Rumah Sakit Pratama Letwurung di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Garda Aktivis Anti Korupsi yang dipimpin langsung oleh Fredi Moses Ulemlem ini, menyoroti peran mantan Bupati Barnabas Orno dan adiknya Aleka Orno dalam dugaan korupsi tersebut.
Dalam tuntutannya, aksi demonstrasi di depan Gedung KPK ini mendesak KPK untuk segera menetapkan Barnabas Orno (mantan Bupati MBD) dan Aleka Orno sebagai tersangka. Aktivis Fredy Ulemlem juga menekankan pentingnya KPK memanggil mantan Kadis Kesehatan Provinsi Maluku, Sdr. Michael Ponto, sebagai saksi dalam kasus ini.
Selain itu, pihak yang juga perlu diperiksa sebagai saksi adalah mantan kasubag Perencanaan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Saudara Helda De Jong, Komisi B DPRD dan Banggar DPRD MBD periode saat itu, serta kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan RS Pratama Letwurung di Kabupaten MBD.
Pada tahun 2016, Pemerintah MBD mengajukan usulan program pembangunan kesehatan melalui Mekanisme Dana Alokasi Khusus Afirmasi bidang kesehatan. Tujuan dari usulan tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana kesehatan di 6 Puskesmas di Pulau Terluar, yaitu Puskesmas Serwaru, Ustutun (Pulau Lirang), Marsela, Wonreli, Ilwaki, dan Lelang.
“Anggaran DAK Affirmasi merupakan alokasi anggaran khusus dari Pemerintah Pusat untuk daerah-daerah terdepan, terluar, dan tertinggal yang membutuhkan percepatan pembangunan,” jelas Ulemlem.
Usulan tersebut diajukan melalui proses pengusulan resmi dan diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan. Pada akhir tahun 2016, dilakukan Desk DAK oleh Kementerian Kesehatan untuk finalisasi usulan dari setiap Kabupaten/Kota.
“Saya memahami bahwa pada akhir tahun 2016, terdapat kesepakatan antara Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Barat Daya untuk menganggarkan Anggaran DAK Afirmasi bagi 6 Puskesmas dengan total anggaran sebesar Rp. 43.093.749.470,-“kata Ulemlem.
Dirinya menuturkan, kesepakatan ini dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama, dan daerah diwajibkan mengalokasikan anggaran sesuai kesepakatan tersebut pada Anggaran DAK Daerah T.A. 2017. Pada pembahasan APBD T.A. 2017, seharusnya hasil kesepakatan tersebut menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan Kabupaten MBD T.A. 2017.
Namun, dalam kenyataannya, mantan Bupati MBD, Drs. Barnabas N. Orno, melakukan realokasi anggaran yang tidak sesuai peruntukan sebesar Rp. 22.338.610.275 untuk Pembangunan RS Pratama Letwurung, dengan mengabaikan dan tidak mematuhi kesepakatan Desk DAK yang telah disepakati dengan Kementerian Kesehatan. Lebih buruk lagi, RS Pratama Letwurung yang dibangun tersebut tidak memiliki akreditasi atau terdaftar sebagai fasilitas kesehatan pada Kementerian Kesehatan.
Dampak dari pengalihan anggaran ini adalah bahwa Pemda MBD dikenai sanksi, yaitu tidak menerima bantuan anggaran sejenis untuk 6 Puskesmas di Pulau Terluar dalam batas waktu yang tidak ditentukan. Sanksi tersebut akan dicabut apabila Pemda MBD mengalokasikan anggaran untuk menggantikan kesalahan penganggaran tersebut. Namun, hingga saat ini, tindakan tersebut belum dilakukan meskipun Pemda pernah membuat Surat Pernyataan tertulis kepada Kementerian Kesehatan.
Selain itu, RS Pratama Letwurung sendiri sampai hari ini tidak dapat difungsikan karena tidak tercatat dalam Database Kementerian Kesehatan sebagai RS yang diakui.
Pertama, anggaran yang dikucurkan untuk pembangunan RS Pratama Letwurung menjadi mubazir karena fungsi layanan kesehatan tidak pernah dilaksanakan.
Kedua, pada tanggal 18 Desember 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani enam kasus dugaan korupsi di Maluku, termasuk kasus pematangan lahan di kota Tiakur, yang merupakan ibu kota MBD. Beberapa orang, termasuk mantan Bupati Maluku Barat Daya yang sekarang menjabat sebagai Wakil Gubernur Maluku, telah diperiksa dalam kasus ini.
Ulemlem, mengatakan dalam kasus RS Pratama Letwurung, kami akan terus mendorong dan mendesak KPK untuk segera menyelesaikan kasus tersebut. Pada tanggal 18 September 2023, KPK telah memeriksa mantan Kabak Perencanaan Dinas Kesehatan MBD sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi pembangunan RS Pratama Letwurung.
Ulemlem juga mendesak KPK untuk memanggil dan memeriksa pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, termasuk mantan Bupati Maluku Barat Daya, Drs. Barnabas Nataniel Orno, sebagai terlapor. Laporan mengenai kasus ini telah disampaikan oleh masyarakat Maluku Barat Daya kepada KPK pada tanggal 24 Februari 2022, dan mereka berharap agar kasus ini ditindaklanjuti hingga tuntas.
Ulemlem menyatakan bahwa penyelesaian kasus ini menjadi pertanggungjawaban KPK terhadap negara.(JM).