JURNALMALUKU-Kuasa Hukum Wiska W.R Rahantoknam SH, MH dari Yosep Tanlain dan Pedro Tanlain korban pembakaran rumah menilai penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara tidak adil, profesional dan lambat dalam penanganan kasus yang dilakukan.
Wiska menjelaskan, mengacu pada rujukan Perkap No 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, seyogyanya terdapat metode penyelidikan yang dapat digunakan guna membuat terang apakah telah terjadi tindak pidana ataukah tidak.
“Disini jelas terlihat ketidakadilan dan ketidak profesional penyidik dan penyidik pembantu yang terkesan lambat dalam mengungkap tindak pidana pengrusakan dan pembakaran rumah milik Korban Yosep Tanlain dan Pedro Tanlain,”terang Wiska kepada wartawan, Sabtu (18/11/2023).
Berpedoman juga, kata Wiska, pada Perkap No 8 tahun 2009 tentang implementasi HAM, dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri maka penyidik dan penyidik pembantu wajib memperhatikan kepentingan korban.
“Karena beragam alat bukti telah diberikan dan telah dilakukan olah TKP, namun hal tersebut tak kunjung membuat penyidik dan penyidik pembantu bekerja maksimal dan berpotensi menimbulkan disparitas penegakkan hukum khususnya kepada klien saya,”terangnya.
Dirinya menuturkan, pada tanggal (27/10/2023) bertempat di kompleks Pokarina Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara telah terjadi dua (2) aksi tindak pidana yang melibatkan dua kubu, yaitu kubu pertama adalah John Ubro selaku korban pembunuhan dimana kejadian tersebut terjadi pada sekitar pukul 10.00 WIT.
Wiska bilang, kemudian kubu kedua adalah Yosep Tanlain dan Pedro Tanlain selaku para korban aksi pengrusakan dan pembakaran rumah yang terjadi pada hari yang sama tanggal (27/10/2023) pada pukul 15.00 WIT. Setelah dua tindak pidana tersebut dilakukan maka Polres Maluku Tenggara telah melakukan pengamanan dan sterilisasi serta memasang police line di dua TKP dimaksud.
“Pasca kejadian pembunuhan, yang diduga pelaku yaitu Untung Tanlain telah menyerahkan diri dan diamankan di polres Maluku tenggara. Sementara untuk para pelaku pengrusakan dan pembakaran yang dilakukan oleh Sdr. kenedi Ubro, Sdr. Julius Rahalus (kepala desa ohoirenan), Yosi Hukom, Rama Ubro, Andhika Ubro, Owen Rahalus, Komen Rahalus, Eli Hukom, Oneng Koedoeboen, dan Rudi Raubun sampai dengan saat ini tidak ditangkap dan diamankan,”ulas Wiska.
Dirinya menambahkan, untuk Sdr Kanedi Ubro, Julius Rahalus, Rama Ubro, dan Yosi Hukom sudah dilayangkan permintaan klarifikasi sebanyak dua kali namun tidak hadir dan memberikan surat alasan tidak hadir yang diduga tidak relevan karena faktanya mereka berempat sehat dan beraktifitas. Sementara para pelaku lainnya baru diberikan panggilan pertama pada tanggal 16 November 2023.
“Semoga penyidik dan penyidik pembantu Satreskrim Polres Maluku tenggara dapat menunjukkan keseriusan dalam menangani perkara klien saya sehingga unsur kepastian hukum dan keadilan dapat terlihat,” tandasnya.(JM).