JURNALMALUKU-Unsur pimpinan PMII cabang Ambon meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku panggil paksa Sekretaris Daerah (Sekda) Sadali Ie, yang diduga berada dalam pusaran dua (2) kasus korupsi di tubuh Pemerintah Provinsi Maluku.
Dua kasus dugaan korupsi tersebut yakni, kasus reboisasi di Maluku Tengah dan pengelolaan dana Covid-19 pada Tahun 2020 serta Tahun 2021.
Hal ini disampaikan Bendahara PMII cabang Ambon M. Taufik Souwakil dalam rilisnya, Senin (4/12/2023), bahwa Sekda Maluku diduga memiliki peran dalam kedua kasus tersebut, dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Kehutanan maupun sebagai Sekda Provinsi Maluku.
“Sesuai keterangan yang di sampaikan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan, sejatinya Sadali diperiksa pekan ini, namun dia tak hadir, karena sedang menjalankan tugas di luar daerah. Lantaran itu, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan ulang,”terang Souwakil.
Berkaitan dengan Sekda Maluku itu, kata Souwakil, sudah dipanggil. Namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sementara menjalankan tugas dinas di luar daerah.
“Dalam rangka untuk memberikan efek jerah bagi setiap oknum birokrasi yang di duga terlibat dalam penyalahgunaan Anggaran negara maka harus di proses secepatnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Termasuk 2 kasus yang melibatkan nama pak sekda Maluku,”tegasnya.
Souwakil memaparkan, sejak wabah covid-19 pemprov Maluku menganggarkan sekitar 100 miliar di tahun 2020 yang sumbernya dari sekitar 38 OPD Provinsi Maluku, sementara di tahun 2021 di duga juga sekitar 70 miliar yang sumber anggaranya juga sama dari tiap-tiap OPD di pangkas sekitar 10 persen guna Penanganan covid-19. Serta dugaan kasus reboisasi yang merugikan uang negara sekitar 2,5 miliar angka yang sangat besar ini bersumber dari Dana Alokasi khusus tahun 2022.
“Kami secara kelembagaan PMII akan sampaikan ini kepada PB PMII untuk menyurati KPK dalam merespon Persoalan ini secara serius. Kami secara kelembagaan akan konsisten dan komitmen mengawal masalah ini sampai selesai di jalur hukum,”ungkap Souwakil.
Dirinya menandaskan, bagi kami harus ada ketegasan secara paksa dari pihak kejati maluku dalam penanganan masalah ini, jangan sampai berbagai kesibukan sekda maluku di jadikan alasan untuk menghindari dari pemanggilan kejati.(JM).