JURNALMALUKU-Badan Anggaran (Banggar) DPRD Maluku menetapkan penambahan anggaran pilkada serentak 2024 dalam APBD Perubahan 2023 sebesar Rp.5 miliar untuk KPU setelah sebelumnya ditetapkan Rp.30 miliar dalam APBD murni 2023 sehingga total menjadi Rp35 miliar.
“Selain itu DPRD juga mengalokasikan anggaran di APBD Perubahan 2023 untuk Bawaslu Rp3 miliar dan di APBD murni Rp5 miliar sehingga total menjadi Rp8 miliar,”ujar Ketua DPRD Maluku Benhur G. Watubun di Ambon, Selasa (10/11/2023).
Anggaran pilkada serentak ini telah ditetapkan Banggar DPRD dalam rapat paripurna DPRD dan diserahkan ke pemerintah daerah, yang diterima Wagub Maluku Barnabas Orno mewakili Gubernur Murad Ismail.
Watubun mengatakan, penambahan anggaran pilkada serentak dalam APBD Perubahan ini dilakukan sesuai Surat Edaran Mendagri nomor 900 tanggal 24 Januari 2023 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900/5252 tanggal 29 September 2023.
Realisasi anggaran murni untuk pelaksanaan pilkada 2024 dapat direalisasikan paling lambat lima bulan sebelum masa pemilihan umum.
“Total keseluruhan anggaran pilkada serentak 2024 berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk KPU adalah Rp150 miliar dan Bawaslu Rp85 miliar sesuai,” ucap Benhur.
Dengan ditetapkannya tambahan anggaran pilkada serentak untuk dua institusi penyelenggara Pemilu ini dalam APBD Perubahan 2023 dan ditambah APBD murni 2023, maka sisanya akan ditetapkan dalam APBD murni 2024.
Sementara Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutan tertulis dibacakan Wagub Barnabas Orno memberikan apresiasi dan penghargaan anggota DPRD, terutama Banggar atas kerja sama sehingga rencana perubahan KUA dan PPAS 2023 dapat terlaksana.
“Langkah ini sebagai upaya meningkatkan kinerja dan kualitas penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Perubahan KUA dan PPAS APBD Maluku 2023 yang telah disepakati bersama akan menjadi acuan bagi pemda dalam menyusun Raperda tentang perubahan APBD yang akan disampaikan kepada Kemendagri untuk dievaluasi dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.(JM.ES).