JURNALMALUKU-Imigrasi Kelas I TPI Ambon menggelar kegiatan Timpora tingkat Kota Ambon dan Kecamatan Se-Kota Ambon dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan dan keberadaan orang asing, berlangsung di Amaris_Hotel, Kamis (22/2/2024).
Kadiv. Keimigrasian Kanwil Maluku, Jayanta Surbakti dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan amanat undang-undang nomor 6 tahun 2011, pasal 69 ayat 1 untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan dan keberadaan orang asing di wilayah Indonesia.
“Menteri membentuk Tim Pengawasan orang asing yang anggotanya terdiri dari instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah, untuk itu penting bagi kita memantapkan sinergitas atau keterpaduan antara kita. Jadi tidak hanya Keimigrasian tetapi juga unsur unsur terkait yang hubungannya dengan orang asing, yang mempunyai pemahaman yang berbeda-beda atas tugas dan fungsi masing-masing,”terang Surbakti.
Surbakti menjelaskan, sesuai dengan amanat undang-undang, kegiatan pengawasan orang asing merupakan salah satu tugas dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertujuan untuk menjamin bahwa orang asing yang boleh masuk, tinggal dan melakukan kegiatan di Indonesia adalah orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan (prosperity) rakyat, bangsa dan Negara Republik Indonesia. “Serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban (security) juga tidak bermusuhan baik terhadap rakyat, maupun negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang Dasar 1945,”ujarnya.
Dirinya menambahkan, dengan bergulirnya regulasi dan kebijakan di negara Indonesia terhadap warga negara asing, untuk kemudahan dalam memperoleh izin tinggal di Indonesia, kebijakan tersebut bertujuan untuk menarik wisatawan mancanegara dan merupakan salah satu insentif non fiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu, untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis.
“Namun tidak menutup kemungkinan keberadaan warga negara asing tersebut juga dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketahanan nasional. Situasi tersebut menuntut kesadaran kita betapa pentingnya kewaspadaan dalam kemasyarakatan berbangsa dan bernegara terhadap pengawasan orang asing,”papar Surbakti.
Dirinya mengungkapkan, dalam pengawasan orang asing tersebut mari kita bersama sama kita pahami, bahwa pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab kita bersama dan tanggung jawab semua unsur tidak hanya kepada imigrasi saja maka kita harus berkesinambungan dalam melakukan rapat koordinasi agar kita mempunyai suatu pemahaman yang sama demi kepentingan negara ini.
“Keberadaan dan kegiatan orang asing atau warga negara asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak. Oleh karena itu koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan dan keberadaan orang asing di daerah khususnya Kota Ambon dan Kecamatan Se- Kota Ambon sesuai dengan bidang masing masing mutlak dilakukan sebagai anggota Tim Pora, “tuturnya.
Di satu sisi, kata Kadiv, kehadiran orang maupun investasi asing memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan nasional maupun daerah dan dampak negatifnya harus juga diwaspadai untuk itu, adanya Tim Pengawasan Orang Asing di Kota Ambon dan Kecamatan Se- Kota Ambon sebagai wadah tempat tukar menukar informasi di wilayah Kota Ambon dan Kecamatan Se- Kota Ambon.
“Ini merupakan hal penting sehingga kewaspadaan dan pengawasan yang tidak berlebihan dan tidak memicu terganggunya akitivitas orang asing tersebut,” tegas Kadiv.
Dirinya juga menjelaskan, saat ini data Orang Asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon khususnya di wilayah Kota Ambon antara lain Warga Negara Belanda – 76 (Tujuh puluh Enam) orang, Thailand – 1 (satu) Orang, Jerman – 3 (tiga), Malaysia – 1 (satu) orang, Amerika Serikat 1 (satu) orang kemudian Warga Negara China dan Spanyol masing-masing 1 Orang dengan total 84 (Delapan Puluh Empat) orang Warga Negara Asing. Mereka adalah pemegang Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan juga Izin Tinggal Tetap.
“Tingkat kerawanan yang akan timbul diantaranya dari segi pariwisata, keluarga – Repatriasi, Ex. Crew Kapal Asing, serta penyalahgunaan izin tinggal bagi pekerja asing di Kota Ambon,”ungkapnya.
Dirinya menandaskan, akhir kata kami ucapkan terimakasih, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa, mengiringi langkah baik kita dalam menyelesaikan setiap persoalan yang kita hadapi bersama dan dapat diberikan jalan keluar dalam rangka kita melakukan niat baik, yang pada gilirannya berdampak positif dalam pembangunan bangsa menuju Indonesia maju.(JM.ES).