JURNALMALUKU-Direktur eksekutif Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (LKPHI) Maluku M. Husen Marasabessy, meminta Kapolda Irjen Pol. Lotharia Latif harus serius dan tegas dalam menangani konflik yang terjadi di Maluku Tenggara (Malra) dan Kota Tual.
Husen menegaskan, persoalan konflik yang terjadi pasca Pemilu 2024 di Maluku Tenggara dan kota Tual, ini sudah semakin marak, sampai ada juga yang memblokade jalan.
“Hal-hal seperti ini tidak boleh lagi terjadi, dan masyarakat perlu diberikan edukasi atau pendidikan politik dan kesadaran hukum agar dapat melihat dan merespon persoalan ini secara dewasa dan kekeluargaan tanpa harus lagi berkonflik,”ujar Husen via whatsapp, Minggu (17/3/2024).
Direktur LKPHI juga mengatakan, bahwa sangat disayangkan, langkah aparatur penegak hukum dalam hal ini Polda Maluku sebagai institusi penegak hukum yang kredibel dan sangat di banggakan masyarakat ini, terkesan lalai dan lambat.
“Bahkan diduga ada pembiaran agar konflik ini terjadi. Maka seyogianya Kapolda Maluku harus tegas, netral, dan sigap sejak awal dalam menghadapi ekses yang akan timbul pasca penyelenggaraan Pemilu di Maluku,”pintanya.
Dirinya mengimbau, kepada masyarakat Maluku, baik yang berada di daerah konflik dan daerah lainnya, sudah seharusnya bersikap dewasa dan lebih mengutamakan persaudaraan sebagaimana “Hidup Orang Basudara” di Maluku.
“Bahkan sudah sepatutnya kita menjunjung tinggi hukum sebagai solusi terbaik menyelesaikan sengketa, artinya apabila ada pihak-pihak yang tidak terima dengan hasil Pemilu baik itu, Pileg dan Pilpres dan Pilkada nantinya. Perlu untuk menempuh jalur hukum sebagaimana di atur dalam perundang-undangan dalam hal ini mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konsitusi sebagai lembaga yang berwenang,”tandasnya.(JM.ES).