JURNALMALUKU-Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) SPPD fiktif di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) di Pengadilan Tipkor Ambon, dengan terdakwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Ruben Moriolkosu dan mantan Bendahara Pengeluaran Setda Petrus Masela.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon, Pj Bupati Piterson Rangkoratat, Kabag Humas Blendy Souhoka; Ketua Klasis Tanimbar Utara, Zenas J Slarmanat, Sekretaris Klasis, Yun Lopulalan, Sopir Sekda, Pieter Matruty dan Anthony Hatane untuk memberikan keterangan.
Dalam sidang ini, keterangan Petrus Fatlolon (PF) sangat dinantikan, mengingat dirinya adalah mantan Bupati KKT periode 2017-2022.
PF mantan Bupati Satu Periode itu disebut yang memberikan “Perintah” sehingga terdakwa mantan Sekda Ruben mengambil langkah berani menggunakan uang daerah, yang berujung dirinya harus mendekam di tahanan.
Benar saja, ruang sidang terlihat dipadati pengunjung yang didominasi warga Duan Lolat dan keluarga terdakwa. Pengunjung yang tidak bisa masuk ruang sidang, mengikuti di pelataran untuk mendengar apa yang jadi keterangan PF.
Fatlolon terlihat mengelak, menyelamatkan dirinya, dan terus membantah semua pernyataan bahwa dirinya memberi perintah untuk menggunakan uang daerah.
PF menegaskan, dirinya tidak pernah memerintahkan tetapi hanya menghimbau terkait sejumlah anggaran yang digunakan untuk beberapa kegiatan.
“Saya hanya himbau. Bisa diikuti bisa juga tidak, yang semuanya harus sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata PF.
Mantan Sekda lantas membantah pernyataan mantan Bupati KKT, Petrus Fatlolon yang mengatakan, tidak memberi perintah dalam skandal SPPD Fiktif Kabupaten bertajuk Duan Lolat itu.
“Kalau tidak perintah, saya tidak akan laksanakan,”kata Ruben dengan lantang saat duduk di kursi terdakwa, Kamis (21/3/2024). berlangsung di PN Ambon.
Sedangkan jawaban PF tentang himbauan langsung ditanggapi hakim ketua Rahmat Selang. “Ingat bahwa himbauan buat anda adalah perintah kepada bawahan sehingga tergantung masing-masing punya pengertian,”tegas Rahmat.
Selain membantah terlibat skandal SPPD fiktif, PF juga membantah uang duka yang diberikan terdakwa Ruben kepada mantan Kadis Pertanian Reinhard Matatula berkisar Rp70 juta, atas perintah dirinya.
“Saya tidak tahu, biasanya ada telahan staf,”kata PF.
Jawaban PF yang terus berkelit membuat hakim mempertanyakan sumber uang yang diberikan.
Pada akhirnya, jawaban tidak tahu yang terus dilontarkan PF pun dimentahkan sendiri olehnya. Dia lantas mengaku uang tersebut berasal dari kas daerah.
Terdakwa Ruben juga mengaku, bingung karena merasa PF yang memerintahkan dirinya untuk mengeluarkan uang daerah.
“Semua yang dikatakan PF tidak benar. Sebab tidak mungkin saya keluarkan uang tanpa ada perintah. Prinsipnya beliau memerintahkan saya keluarkan untuk membiayai beberapa kegiatannya,”ujar Ruben.
“Uang yang saya keluarkan bersumber dari SPPD Sekretariat Daerah, karena tidak ada pos anggaran untuk duka di Setda KKT,” tegasnya lagi.
Pasca jawaban itu, Hakim Rahmat akhirnya menutup persidangan dan meminta jaksa mencatat seluruh keterangan PF untuk dibuat Berita Acara (BA).
“Jaksa, nanti buat BA-nya. Keterangan ini dibuat biar dilihat lagi. Nanti kami tuangkan juga dalam pertimbangan kami. Alat bukti yang ada pada kami akan kami tuangkan untuk diproses lagi,”kata Rahmat.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengar keterangan saksi lainnya berkaitan dengan skandal kasus SPPD fiktif Setda KKT.
Sementara itu, salah satu saksi ketika di konfirmasi juga merasa kesal dengan jawaban PF dalam sidang itu. “Karena PF menyangkal bahwa tidak tahu dan tidak menerima uang dari Pak Ruben, saat menghadiri perlombaan di Desa Olilit Lama, padahal beliau sendiri yang langsung menerima uang tersebut dari Pak Ruben,” ungkap Saksi itu.
Dirinya mencontohkan, seperti di desa Ilngei PF sendiri yang memerintahkan mantan Sekda untuk membawa sejumlah uang dalam suatu kegiatan yang digelar, “dan pak Ruben pada waktu itu, sebagai Sekda tidak bisa menolak, Pak Ruben sendiri yang langsung mengantarkan uang tersebut ke PF di Balai Desa Ilngei tetapi PF sendiri mengelak tidak tau di persidangan,”pungkasnya.(JM.ES).