JURNALMALUKU-Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMD PP, KB) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) hingga saat ini belum dapat menentukan jadwal pelantikan Kepala Desa (Kades) Terpilih Luang Timur Kecamatan Luang Sermatang.
Hal ini disampaikan, Kepala DPMD PP dan KB Kabupaten MBD, Ronaldo Noach, S.Pi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (16/04/2024).
Noach menjelaskan, proses pemilihan kepala desa Luang Timur telah berlangsung pada 27 September 2023 dan hasil pemilihan tersebut menetapkan Anderson Leha sebagai kepala desa terpilih dengan suara terbanyak dan sesuai berita acara yang ditandatangani panitia pemilihan dan empat kepala soa, yang artinya menerima hasil pemilihan tersebut.
“Pilkades telah dilaksanakan dan sudah ada kepala desa terpilih, atas nama saudara Anderson Leha dan belum sempat dilantik, terjadi komplain dari sejumlah kelompok masyarakat di Desa Luang Timur, bahkan kelompok masyarakat tersebut mengirimkan surat ke Bupati MBD pada Oktober 2023 yang meminta pembatalan pelantikan. Hal ini pun berlangsung hingga pada Desember 2023, saat sejumlah masyarakat datang dan berjumpa dengan Bupati MBD,”jelasnya.
Dirinya menambahkan, guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, sesuai arahan Bupati MBD, pihak DPMD, PP dan KB mengambil langkah dengan melakukan klarifikasi kepada para tokoh adat dan tokoh masyarakat. Hal ini pun telah disampaikan kepada Kades Terpilih saat melakukan pertemuan dengan pihaknya di Tiakur.
“Ada pro kontra terhadap hasil pemilihan kepada desa tersebut tapi pada prinsipnya, pelantikan kepala desa terpilih akan tetap diselenggarakan,”terang Noach.
Noach bilang, jadwal yang tertunda ini hanya karena perlu adanya klarifikasi dari pemerintah dan kesepakatan antar semua pemangku kepentingan di desa. Semuanya harus satu suara, harus bisa menjaga keamanan dan kenyamanan bersama, sebelum adanya pelantikan, jangan ada perpecahan dan pertikaian di desa.
Dirinya juga mengatakan, proses pelantikan kepala desa terpilih kemudian diagendakan pada Bulan Januari 2024 di oleh Bupati MBD langsung di Desa Luang Timur, namun terkendala akibat cuaca buruk dan kondisi alam yang kurang bersahabat hingga Maret 2024.
Selanjutnya, agenda pelantikan kepala desa tersebut di Tahun 2024 terhalang karena MBD merupakan salah satu daerah yang akan melaksanakan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) maka perlu melihat lagi dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang yang salah satu pasalnya mengatur larangan pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon.
“Larangan tersebut tertuang dalam, pada Pasal 71 Ayat 2, berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024 hingga berakhirnya masa jabatan seorang kepala daerah,”ungkapnya.
Hal tersebut juga ditegaskan dalam Surat Mendagri M Tito Karnavian Nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.
Terkait hal tersebut, lanjut Noach, Bupati MBD telah mengirimkan surat ke Mendagri per 21 Maret 2024 dengan perihal permohonan persetujuan pelantikan kepala desa dan BPD di Kabupaten MBD.
Dirinya berharap, permohonan persetujuan pelantikan ini segera dijawab Mendagri sehingga pelantikan sejumlah Kades dan BPD di MBD termasuk Desa Luang Timur dapat dilaksanakan sehingga tidak terjadi kekosongan jabatan kepala desa dan BPD pada desa tersebut.(JM).