JURNALMALUKU – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bangda) menyelenggarakan acara Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards 2024 di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Rabu (24/4/2024). Acara ini dibuka oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo.
Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Benyamin Th. Noach, ST, serta para kepala daerah tingkat provinsi dan walikota dari seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya, Wempi menjelaskan bahwa SPM Awards 2024 diselenggarakan untuk meningkatkan komitmen pemerintah daerah (Pemda) dalam menjalankan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat. Ia mendorong penerapan SPM di daerah dilaksanakan secara optimal dengan harapan dapat menjamin terwujudnya hak-hak individu masyarakat dan akses yang layak terhadap pelayanan dasar yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wempi juga menyoroti pencapaian SPM dalam lima tahun terakhir. Berdasarkan hasil monitoring evaluasi, terjadi peningkatan nilai indeks rata-rata capaian SPM dari tahun ke tahun. Angka tersebut meningkat dari 52,53 persen pada tahun 2019, 62,45 persen pada tahun 2020, 69,71 persen pada tahun 2021, 76,94 persen pada tahun 2022, hingga mencapai 83,29 persen pada tahun 2023. Ia berharap agar pada tahun ini dapat mencapai pencapaian 100 persen sesuai dengan target yang ditetapkan dalam RPJMN tahun 2019-2024.
Untuk mendukung pencapaian target SPM 100 persen, Wempi menekankan pentingnya memanfaatkan aplikasi pelaporan e-SPM. Aplikasi ini memudahkan Pemda dalam menyampaikan laporan penerapan SPM serta menjadi alat monitoring dan evaluasi di berbagai tingkatan, dari pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Hal ini akan mempermudah pemantauan progres kinerja dan anggaran penerapan SPM di daerah serta mendukung analisis kebijakan penerapan SPM oleh pemerintah pusat.
Wempi menegaskan bahwa pada tahun 2023, pelaporan SPM dilakukan melalui aplikasi e-SPM sebagai langkah inovatif dalam memantau dan meningkatkan kualitas pelayanan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.(*)