JURNALMALUKU-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berupaya memenuhi hak PNS berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara rutin.
Di tahun 2024 ini, pembayaran TPP di lakukan dengan melengkapi Bukti Pelunasan PBB, Iuran sampah, dan Pembayaran Bantuan Orang Tua Asuh Anak Stunting bagi pejabat Struktural. Hal itu tertuang dalam surat edaran pj. Wali Kota, Nomor 841.9/03/SE/2024 tertanggal 16 Januari 2024.
Terkait tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Jopie Silano, menjelaskan, permintaan TPP untuk bulan Januari dari OPD sudah masuk, dengan melengkapi pesyaratan yang diminta.
“Ada beberapa OPD yang sudah menindaklanjuti ketiga persyaratan itu. Kalaiu sudah lengkap langsung kita proses pembayaran,” katanya ketika ditemui usai Apel Pagi ASN Pemkot, Senin (26/2/2024) di Pattimura Park.
Menurut Silano, tidak ada yang sulit dari persyaratan tersebut, terutama untuk bukti pembayaran PBB dan Iuran Sampah, karena setiap orang memiliki tempat tinggal, baik rumah pribadi, rumah orang tua, ataupun mengontrak/kost.
“Jika nama berbeda dengan SPPT bisa minta surat keterangan dari Ketua RT setempat, demikian juga yang kost atau mengontrak dapat meminta bukti pelunasan PBB dan Iuran Sampah kepada pemilik. Karena ini tahun 2024, maka bukti pelunasan yang diminta adalah tahun 2023,” jelasnya.
Sedangkan untuk bantuan orang asuh Stunting, lanjutnya, hanya diwajibkan bagi pejabat sturuktural.
“Yang non struktural tidak diwajibkan untuk Bantuan Stunting,” imbuhnya.
Silano berharap semua semua PNS Pemkot Ambon dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk pelunasan PBB dan Iuran Sampah, guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebelumnya, Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena dalam arahannya pada apel pagi, meminta Semua PNS agar dapat memenuhi persayaratan yang sudah disepakati bersama agar TPP bulan Januari dapat dibayarkan BPKAD.(JM.ES).