JURNALMALUKU-Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Ambon menggelar sosialisasi Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 18 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) oleh Satuan Pendidikan, yang dilaksanakan di Manise Hotel, Kamis (4/7/2024).
Dalam sambutan yang disampaikan oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Agus Ririmasse menjelaskan, PBJ oleh Satuan Pendidikan adalah kegiatan yang bertujuan untuk pengadaan oleh satuan Pendidikan melalui penyedia yang dibiayai oleh dana yang dikelola oleh satuan Pendidikan atau dana operasional pusat dan daerah bantuan Pemerintah lainnya dan bantuan masyarakat.
“Satuan pendidikan disiapkan untuk mengikuti disiapkan untuk mengikuti norma sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, mulai dari perencanaan-penanggaran, pelaksanaan – penatausahaan serta pelaksanaan-penatausahaan, dan pelaporan – pertanggungjawaban,”urainya.
Ririmasse beberkan, guna memudahkan pelaksanaan pedoman tersebut, Kemendikbud telah mengembangkan System Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) sebagai sesuatu system elekronik yang dapat digunakan oleh satuan Pendidikan.
“Satuan pendidikan dapat melaksanakan proses PBJ secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel sehingga memperoleh barang/jasa yang tepat dari setiap dana yang dibelanjakan,”tandasnya.
Dirinya berharap, dengan kehadiran para guru dalam kegiatan tersebut maka PBJ satuan Pendidikan yang merupakan bagian dari pelayanan publik Pemkot Ambon bakan terlaksanakan dengan baik dan lancar.(JM.ES).