JURNALMALUKU – Permasalahan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang tidak mendapat bagian dari Kouta dalam perekrutan CPNS dan PPPK, mendapatkan sorotan lain dari tokoh muda MBD Jerfry Rehiraky bahwa, apa yang terjadi saat ini tidak serta merta adalah kesalahan dari birokrasi saja, sehingga kita tidak bisa melepas pisahkan hal ini dengan lemahnya fungsi pengawasan DPRD MBD dan terlihat seakan ingin mencuci tangan dalam permasalahan tersebut.
“Masakan dengan permasalahan ini DPRD khususnya komisi A, terlihat seakan baru bangun dari tidurnya yang pajang? DPRD MBD pada komisi ini terlihat panik, lalu dengan sesegera mungkin mengalihkan wacana kepada publik bahwa mereka ada sebagai legislator,” cetus wakil ketua Eksternal Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia kepada media ini melalui sambungan seluler senin (24/5/2021).
“Kepanikan tersebut terlihat jelas, lalu dengan terburu-buru dan seakan mengarahkan “senjata pengawasan” ke pihak esekutif yaitu BKPSDM dan Kabag organisasi. Disini DPRD MBD seakan mau menunjukan ke publik bahwa perannya sebagai legislator sudah di jalankan dengan baik, padahal seharusnya DPRD dengan fungsi pengawasannya sejak awal harus bisa memantau kerja-kerja lembaga eksekutif ” tuturnya.
Jefry juga menjesakan, DPRD merupakan unsur bagian dari pemerintah daerah sehingga kedudukan DPRD dan Kepala Daerah sama sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah dan bukan lembaga yang berdiri sendiri, sebagaimana yang di tegaskan oleh UU 23 tahun 2014 dan UU No 9 tahun 2015 tetang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
” Fungsi DPRD menyangkut pengawasan, legislasi, dan budgeting serta memiliki keistimewaan yang khusus yaitu hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat yang ternyata tidak digunakan dengan maksimal. Disinilah DPRD MBD menunjukan lemahnya komunikasi pengawasan antara lembaga legilslator kepada lembaga eksekutif ” ungkapnya.
Pria yang akrab di sapa Jefry ini pun menuturkan, dapat di bayangkan, bahwa dengan Kesempurnan tugas dan wewenang serta hak-haknya sebagai penyambung lidah rakyat, namun dengan permasalahan yang di alami ini, DPRD MBD ada dimana? Terasa bahwa DPRD dalam kelembagaan dan Komisinya, seakan baru selesai di loading sehingga baru dapat milihat masalah yang menyangkut perekrutan CPNS ini yang merukapakan permasalahan hayat hidup orang banyak.
Menurutnya bahwa proses rapat dengar pendapat yang di dalamnya di lakukan evaluasi oleh DPRD kemarin, menunjukan lelapnya tidur DPRD MBD selama ini, kelembagaan legislatif di Kabupaten MBD ini terlihat seakan “mumukul air di dalam dulang lalu basah muka mereka sendiri”. Dengan mempertontonkan kepada publik kewenangan pengawasannya yang tidak dimanfaatkan terkait permasalahan ini.
“Kita tahu bahwa ada tahapan-tahapan yang harus di lewati sebelum di laksanakannya proses perekrutan CPNS oleh pemerintah daerah, dan pada tahapan-tahapan inilah saya mempertanyakan fungsi pengawasan dari DPRD MBD, tidak boleh terkesan seakan tiba-tiba terjadi kesalahan seperti ini, barulah DPRD muncul sebagai pahlawan super yang membela kaum tertindas di MBD,” ungkapnya.
“Saya merasa tergelitik dengan apa yang dilakukan oleh DPRD MBD ini, karena sebenarnya DPRD MBD sendiri sedang mempertontonkan kelemahan dari apa yang melekat pada kelembagaan ini” cetusnya
Disampaikanya, benar ada kesalahan yang di lakukan oleh Dinas BKPSDM dan Bagian Organisasi Kesektariatan MBD, bahkan terkait dengan pernyataan kepala BPKSDM dan Kabag Organisasi dalam rapat dengan Komisi A DPRD MBD yang mana pernyataan kedua pimpinan ini terkesan absurd yang bermuara pada tidak adanya perekrutan CPNS di Kabupaten MBD, sehingga menimbulkan polemik di publik,” ungkapnya.
” Kesalahahan dalam kelalaian BKPSDM dan Bagian Organisasi pastinya memberikan isyarat lewat desakan publik tentang di Resufelnya kepemimpinan pada OPD di maksud oleh Bupati yang adalah user di daerah tingkat II,” tandasnya.
Dia juga mejelaskan bahwa, perekrutan CPNS di MBD bukan hanya akan dilakukan kali ini saja, namun kedepan akan ada lagi perekrutan di maksud, karena hal ini adalah agenda rutin Nasional yang terus berjalan untuk memenuhi kebutuhan akan pelayanan birokratif kepada publik.
“Kita tahu bahwa kesalahan pimpinan OPD akan berdampak pada digantinya pimpinan pada OPD tersebut yang mana hal ini adalah teknis dari suatu kelembagaan birokrasi, namun bagaimana kita melihat lebih jauh tentang fungsi kelembagaan Legislatif yang dipilih langsung oleh rakyat untuk menjadi wujud rakyat di dalam mengawasi kerja-kerja kelembagaan eksekutif ini” terangnya.
“Dengan tidak adanya proses perekrutan CPNS di Kabupaten MBD, dapat di simpulkan tentang lemahnya pengawasan lembaga Legislator terhadap mitra kelembagaan eksekutif, ” tutupnya.(***)