JURNALMALUKU – Pernyataan dari Calon Kepala Daerah no urut 01 di salah satu media online terkesan membenturkan kelembagaan Komisi Pemilihan Umun Kabupaten Maluku Barat Daya (KPU-MBD) dengan publik di Kabupaten Maluku Barat Daya (Kab MBD).
Alfred Lelau, Sekretaris DPC Hanura Kabupaten Maluku Barat Daya saat di hubungi media melalui telepon seluler (19/10/2020) menuturkan bahwa pada rapat tanggal 9 Oktober 2020 untuk membahas penyelenggaran tahapan debat kandidat yang sesuai PKPU no 13 Tahun 2020, pasal 59 huruf a, bahwa:
Debat publik atau debat terbuka antara Pasangan Calon sebagai mana di maksud pada pasal 57 huruf c, di selenggarakan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebagai berikut: huruf a. diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, atau di tempat lainnya yang di siarkan secara langsung.
Selain itu lanjut, Lelau menegaskan, bahwa pada rapat antara KPUD MBD dan Laison Ofice (LO) dari masing-masing kandidat, menyetujui agar penyelenggaraan acara debat yang di maksudkan dalam huruf a, PKPU no 13 tahun 2020, agar acara debat di selenggarakan secara langsung ini di adakan di Ambon oleh LPP yang ada di provinsi Maluku dengan mempertimbangkan berbagai alasan yang ada.
Saya heran dengan pernyataan dari kandidat Calon Wakil Kepala Daerah no urut 1 ini, seakan tidak menyetujui dan mengindahkan keputusan bersama yang di sepakati antara LO dan KPUD MBD, apa mungkin LO dari kandidat tersebut bukan mewakili kandidat no urut 1, terlihat lucu seakan meninju wajah sendiri bila melihat pernyataan dari Calon Wakil Bupati ini.
” Bila keputusan yang bersama antara LO dan KPUD MBD ini tidak di indahka, saya merasa bahwa kandidat Kalwedo sengaja membenturkan publik MBD dengan kelembagaan KPUD MBD sebagai penyelenggaraan pemilu yang bermuara pada simpati publik MBD” ungkapnya
” Sungguh di sesali tindakan penolakan debat kandidat Pemilihan Kepala Daerah yang di laksakan di Kota Ambon oleh KPUD-MBD, sangat tidak elok tindakan ini, harusnya Bakal Calon Wakil Bupati yang berjargon Kalwedo ini tidak mempersoalkan hal-hal teknis yang di lakukan oleh KPUD-MBD sebagai lembaga penyelenggara, apa lagi hal ini adalah kesepakatan bersama yang di setujui pula oleh LO dari masing-masing kandidat sebagai perwakilan,” sesalnya
” Publik MBD dalam penyelenggaraan event demokrasi ini seakan di arahkan pikirannya untuk menjust bahwa KPUD MBD tidaklah arif dalam membuat keputusan, bila ini yang sengaja di desain, maka ini cara penyesatan pikiran publik dan sangat berbahaya dan baiknya di hentikan, ” tuturnya
” Tentang hal-hal teknis dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) di Kab MBD adalah hak KPUD-MBD yang sesuai dengan perundangan yang ada sebagai kewenangannya. Siapapun kita, wajib untuk mengikuti agar tidak ada kesan terjadinya intervensi dalam PILKADA ini,” ungkapnya.
“Prinsipnya proses Debat kandidat adalah tahapan dimana visi-misi kandidat digali secara terbuka untuk kepentingan MBD kedepannya, lokasi debat bukanlah hal yg subtantif oleh sebab itu tidak perlu untuk melakukan penolakan,” jelasnya.(***)