Tiakur, 07/10/24 – Polemik terkait netralitas birokrasi dalam Pilkada kembali mencuat di Maluku Barat Daya. Pjs Bupati MBD Meky Lohy, diduga melanggar netralitas ASN dengan mengeluarkan pernyataan yang bersifat partisan dan menyerang calon petahana, Benyamin Noach-Agustinus Kilikily, dalam apel gabungan Forkopimda dan pegawai pada Senin 30/9/2024 di halam kantor Bupati Tiakur.
Dalam unggahan-unggahan di media sosial, juga lewat pemberitaan di salah satu media online, Meky Lohy mengungkapkan bahwa birokrasi saat ini sedang “sakit” yang seakan menunjukan nilai kepemimpinan
pemerintahan yang digawangi oleh Benyamin Noach dan Agustinus Kilikily sedang tidak baik-baik saja sebagai Bupati dan Wakil Bupati MBD. Pernyataan tersebut disertai dengan Himbauan agar bupati, wakil bupati, sekda dan perangkat pemimpin daerah harus menjadi pemimpin yang tobat dan takut Tuhan, namun himbauan sang penjabat yang baru beberapa hari saja menduduki jabatan Pjs bupati MBD ini terkesan mengkritik pedas dan bahkan menuduh sehingga terkesan tendensius, tanpa disertai bukti penilaian yang kuat.
“Pernyataan Pjs Bupati ini sangat disayangkan dan berpotensi mengganggu netralitas Pilkada,” ujar Melkias Frans salah satu juru kampanye pasangan Petahana Benyamin-Ari, Melky yang juga mantan anggota DPRD Provinsi Maluku dua periode ini, dirinya mengungkapkan bahwa “Sebagai ASN, Pjs seharusnya menjaga netralitas dan tidak memihak kepada calon tertentu”. Pernyataan tersebut terkesan seperti kampanye hitam bahkan pernyataan Pjs ini digunakan oleh pasangan calon lain untuk menyerang pasangan petahana dan dinilai sangat merugikan calon petahana.”
Pernyataan Pjs Bupati tersebut langsung menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk pendukung calon petahana. Mereka menilai bahwa tindakan Pjs tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap netralitas ASN dan dapat merusak integritas Pilkada.
“Tindakan Pjs Bupati ini sangat tidak profesional dan terkesan memojokkan calon petahana,” ujar Frans yang juga mantan ketua Komisi A DPRD provinsi Maluku, dalam orasi politiknya beliau menyampaikan bahwa Mana mungkin seorang Pjs bupati yang baru menjabat sehari dua ini dapat memberikan penilaian yang tendensius seperti ini, bahkan terkesan sangat merendahkan kemampuan manajerial Pimpinan daerah defenitif dan para pimpinan OPD di kabupaten bertajuk Kalwedo tersebut. ” Saya mendesak Pjs Bupati untuk segera meminta maaf dan mencabut pernyataannya yang tendensius tersebut, saya bersama tim hukum juga sedang mempelajari pernyataan ini dan bila diperlukan kami akan melaporkan kasus ini ke Bawaslu agar ditindaklanjuti.”
Ditambahkan olehnya bahwa pernyataan dari Pjs bupati MBD ini dirasa sangat hambar, pasalnya sejak 2019 sampai 2024 kabupaten MBD telah menerima 5 kali berturut-turut penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI, serta apresiasi dari OMBUDSMAN Maluku dengan kenaikan lebih dari 87%, kenaikan ini beranjak dari nilai 40,25 ke 75,42 terkait perbaikan pelayanan publik di Kabupaten MBD. Melihat peningkatan MBD yang lebih baik dari tahun ke tahun maka Frans mengajak kepada para pimpinan OPD agar mampu melawan dan mempertanyakan secara tegas pernyataan tidak mendasar dan terkesan konyol dari Pjs Lohy, “Kita harus tahu bahwa secara etika hal ini menunjukan bahwa Pjs Bupati sangat menganggap rendah martabat dan kemampuan intelektual pimpinan OPD di kabupaten yang diisi oleh gugusan Kepulauan ini”, kesalnya.
Hal ini menjadi sorotan karena Pjs Bupati, yang seharusnya menjaga netralitas, justru mengeluarkan pernyataan yang berpotensi mempengaruhi opini publik dan mengganggu jalannya Pilkada, “Saya menduga bahwa pernyataan Pjs ini merupakan titipan dari salah satu pasangan calon lain di pilkada MBD bahkan di provinsi Maluku” ujarnya.
“Tindakan Pjs Bupati ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” tutup mantan Sekertaris DPD Partai Demokrat Maluku ini.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak, terutama ASN, untuk menjaga netralitas dan integritas dalam Pilkada. Pilihan politik adalah hak setiap warga negara, dan ASN harus bersikap profesional dan tidak memihak kepada calon tertentu. (JM-RM)