JurnalMaluku-Tiakur, Maluku Barat Daya – Tokoh Masyarakat Malauku Barat Daya (MBD), Melkias L. Frans, melaporkan akun Facebook “Geltu” ke Polres Maluku Barat Daya (MBD) atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilayangkan pada Rabu (09/10/2024) dan diterima oleh Bripka Putu Semaraw Dana di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres MBD.
Frans merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya oleh postingan akun “Geltu” yang berisi pernyataan, “Ado e DPRD sapa yg dungu e. Waktu jadi anggota DPRD prop ada dana hibah prop tahun 2017 utk pemb gedung gereja baru abusur 250 juta yang ketua panitia pemb laporkan di traf kerek pribadi pemberian bantuan posisi. APH tolong ditelusuri”.
Frans, yang mengaku sepertinya mengenal pemilik akun tersebut dan telah berupaya untuk melakukan langkah persuasif, namun tidak mendapatkan respon yang baik. Diduga, pemilik akun “Geltu” adalah istri dari seorang anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (DPRD MBD).
“Saya merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya oleh postingan tersebut. Saya berharap polisi dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi saya,” ujar Frans.
Frans dalam aduannya pada Polres MBD, didampingi oleh advokad Fredy Mozes Ulemlem, S.H.,MH dan Hendrik Samalelaway, S.H. Samalelaway berharap agar akun “Geltu” untuk segera mengklarifikasi postingannya dan kasus ini dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami berharap agar akun Facebook atas nama Geltu untuk segera melakukan klarifikasi terkait postingannya, karena laporan polisi telah kami ajukan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Hendrik.
Pengaduan dari Frans ini diterima langsung oleh Bripka Putu Semarawdana dan diharapkan agar Polres MBD segera memproses laporan pengaduan ini sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Akun “Geltu” diketahui aktif di beberapa grup Facebook yang diperuntukkan kepada publik Maluku Barat Daya. Dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ini dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Selain itu, terlapor juga dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP, seperti Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran: Pasal ini mengatur tentang perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menghina atau mencaci maki serta Pasal 311 KUHP tentang Fitnah: Pasal ini mengatur tentang perbuatan yang menuduh seseorang melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum, padahal diketahui bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kebebasan berekspresi di media sosial. Di satu sisi, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di media sosial. Namun, di sisi lain, kebebasan berekspresi harus dibatasi agar tidak merugikan orang lain. (JM-RM)