JURNALMALUKU-Fredi Moses Ulemlem, S.H., M.H., mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia mengenai dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi 2017 di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) di Jakarta (15/12/2024).
Menurut surat tersebut, anggaran sebesar Rp 43.093.749.470 dialokasikan untuk 6 Puskesmas di Pulau Terluar. Namun, Rp 22.338.610.275 dialihkan ke Pembangunan RS Pratama Letwurung yang tidak memiliki akreditasi dari Kementerian Kesehatan.
Pengalihan anggaran ini melanggar kesepakatan antara Pemkab MBD dan Kementerian Kesehatan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama.
Tindakan ini menyebabkan sanksi dari Kementerian Kesehatan, sehingga Pemkab MBD tidak menerima bantuan anggaran sejenis untuk 6 Puskesmas tersebut. Sanksi ini berlaku sampai Pemkab MBD mengalokasikan anggaran pengganti.
Fredi Moses Ulemlem meminta, Presiden untuk memperhatikan kasus ini dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki dan menindaklanjuti.
Dalam suratnya, Fredi juga menyebutkan, bahwa RS Pratama Letwurung tidak dapat difungsikan karena tidak terdaftar sebagai fasilitas kesehatan. Hal ini menyebabkan anggaran yang dikucurkan menjadi mubazir.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran tentang pengelolaan keuangan publik di Kabupaten MBD. Masyarakat berharap Presiden dapat memperhatikan kasus ini secara serius.
Fredi berharap, surat terbukanya dapat memicu perubahan positif dalam pengelolaan keuangan publik di Kabupaten MBD. Ia juga berharap KPK dapat menangani kasus ini secara profesional dan transparan.(JM.RRM).