JURNALMALUKU – Mega Korupsi Ruma Sakit (RS) Pratama Letuwurung mulai mendapatkan titik terang. Setelah Nehemia Samloy selaku Kasubag Perencanaan Dinas Kesehatan (Dinkes) waktu itu diperiksa sebagai saksi di KPK pada bulan September 2023 kemarin.
Lewat hasil pemeriksaan saksi tersebut, kemudian Kasus ini dikembangkan dan ada pada tahapan penyelidikan. Hal ini disampaikan oleh Fredi Moses Ulemlem selaku Pihak yang melaporkan dugaan korupsi ini ke KPK dan Kementrian Kesehatan.
Dari hasil investigasi JurnalMaluku. Com pada tanggal 04 Juni 2023, Kementrian Kesehatan telah mengirim surat kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), perihal tindak lanjut permasalahan Pelaksanaan DAk Afirmasi Bidang Kesehatan untuk Puskesmas Perbatasan Tahun Anggaran 2028, untuk menindak lanjuti hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jendral Kementrian Kesehatan yang tertuang dalam surat bernomor PS.04.01/G.I/3211/2023 tertanggal 16 Juni 2023.

Dalam surat yang disampaikan itu, Kementrian Kesehatan diminta untuk mengundang Dinas Kesehatan guna mencari data terkait Laporan masyarakat tersebut. Lewat Hasil pertemuan yang dilaksanakan secara Daring tersebut, Dinas Kesehatan MBD diminta untuk menyiapkan berkas administrasi berupa Dokumen Perencanaan, Dokumen Kontrak Konstruksi Fisik sampai pada Dokumentasi Kegiatan.
Setelah ditelusuri lebih dalam, Pada Permenkas Nomor 10 Tahun 2017, tidak terdapat alokasi dan untuk membangun RS.Pratama Letuwurung. Karena pada Permenkes tersebut berdasarkan kesepakan Desk DAK dengan Kementrian Kesehatan, DAK 2017 di MBD diperuntukan untuk Pembangunan 6 Puskesmas Perbatasan.
“Pengalihan anggaran untuk membangun rumah sakit merupakan bentuk penyimpangan penggunaan DAK Fisik Afirmasi karena tidak sesuai dengan kesepakatan desk DAK dengan Kementerian Kesehatan dan penggunaannya tidak sesuai dengan menu dan alokasi pada Permenkes Nomor 10 tahun 2017. Hal ini berpotensi MENIMBULKAN ketidaksesuaian capaian output DAK Afirmasi pada pembangunan 6 (enam) puskesmas perbatasan di Kab. MBD,”ungkap Praktisi Hukum,Fredi Ulemlem saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (19/12/2024).
Menurut Ulemlem, Bupati MBD pada waktu itu Barnabas N Orno harus segera diperiksa oleh KPK Karena menandatangani Surat Pernyataan tidak akan mengalihkan DAK Afirmasi 2017 untuk kegiatan lain, begitu pula dengan Drs. A.Siamiloy, M.Si Plt. Sekretaris Daerah pada waktu itu yang menandatangani Surat Komitmen mengalihkan anggaran Pembangunan 6 Puskesmas ke Pembangunan Baru RS.Pratama Letuwurung
“Barnabas Orno, sebagai Bupati, Siamiloy sebagai Plt. Sekda harus segera diperiksa oleh KPK, sebab menggunakan kewenangan untuk mengalihkan DAK Afirmasi 2017 kepada kegiatan yang tidak sesuai dengan Permenkes nomor 10 Tahun 2017,” tegas Fredi.
Fredi juga menyampaikan bahwa masalah pemberantasan Korupsi telah menjadi agenda penting dari Presiden Terpilih Bapak Prabowo Subianto, sehingga dirinya mendesak KPK agar mempercepat penyelidikan kasus korupsi RS.Prarama Letwurung dengan memanggil pihak-pihak yang telah disebutkan sebelumnya. (JM-EA).