JURNALMALUKU – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) lewat Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Daerah (Pemda)Tahun 2024, laksanakan uji petik pada beberapa titik di Kelurahan Tiakur dan sekitarnya.

Pada kesempatan ini, Pansus DPRD MBD, laksanakan uji petik untuk memastikan takaran liter bensin di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Pompa Minyak (POM) Mini juga uji petik ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tiakur, Kamis (17/04/2025).
“Perlu kami pastikan di SPBU dan Pom Mini ini, bahwa jumlah liter yang dinikmati masyarakat sesuai dengan apa yang dibayarkan. Selaku wakil rakyat kami perlu memastikan setiap kebijakan yang ada berjalan dengan baik, sehingga uji petik ini perlu kami laksanakan” ucap Ketua Pansus William B.O.E Kahjoru dalam keterangannya di Lokasi SPBU.

Menurut Kahjoru, kegiatan uji petik ini merupakan bagian dari tanggung jawab legislatif dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah, khususnya dalam hal akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran serta pelayanan kepada masyarakat.

“Kami dapati, takaran liter pada mesin pompa minyak di SPBU milik PT. Sumber Mas Moa, sesuai dengan jumlah liter ketika diukur menggunakan gelas takar. Sedangkan untuk POM Mini yang menjual Pertamax dibeberapa titik sepanjang Tiakur sampai dengan Wakarleli didapati takarannya beragam, ada yang 900 Mililiter ada juga yang 900 Mililiter lebih, tetapi ada juga yang pas 1000mili liter (1 Liter) ” terang Zeth O. Faumasa, Wakil Ketua Komisi 3 DPRD MBD yang juga menjadi anggota Pansus.

Menurut Zeth, hal ini akan menjadi catatan bagi Pansus juga Komisi 3, selain itu juga dirinya memastikan akan mengagendakan pertemuan dengan Mitra dalam hal ini Pemda MBD untuk memastikan setiap Pengecer yang menjual Pertamax lewat POM MINI dapat memberikan takaran liter yang sesuai dengan harga yang dibayar oleh konsumen atau masyarakat.

Sedangkan untuk uji petik yang dilaksanakan di RSUD Tiakur, Pansus DPRD diterima oleh dr. Regina Tiwery (Dokter Egi) selaku Pelaksana Tugas Direktur RSUD yang sementara berada di Luar Daerah.

Henrita N Jermias (Ita), Sekretaris Komisi 2 DPRD MBD, meminta penjelasan terkait dengan klaim BPJS yang didapat oleh RSUD sebab ada masyarakat yang mengeluh akan ketersediaan obat yang harus dibeli diluar rumah sakit ketika sedang melaksanakan perawatan di RSUD.

“Terkait dengan Obat yang harus dibeli oleh Pasien diluar RSUD ketika sedang melaksanakan perawatan, hal itu disebabkan karena ada beberapa penyakit ataupun obat yang tidak bisa diklaim menggunakan BPJS pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga pasien harus mendapatkan obat dengan cara membelinya di apotik, hal ini perlu menjadi perhatian DPRD untuk disampaikan kepada Pemda maupun kepada Pihak Kementrian Kesehatan, sehingga ada langkah yang ditempuh guna peningkatan pelayanan kesehatan di RSUD” ujar Dokter Egi.

Setelah mendapatkan penjelasan dari Pihak RSUD, Ita Jermias yang dimintai keterangannya, menyebutkan bahwa dirinya lewat Komisi 2 akan segera memanggil Dinas Kesehatan dan RSUD Tiakur guna membahas hal tersebut.
“Saya cukup prihatin dengan kondisi Klaim BPJS ini, anggaran yang cukup besar Pemda lontorkan untuk membayar Klaim BPJS, tetapi ternyata berdasarkan penjelasan, tidak semua penyakit ataupun obat dapat diklaim. Kami akan memanggil Dinas Kesehatan dan juga Pihak RSUD guna membicarakannya serta mencari jalan keluar. Tentu juga perihal ini akan kami sampaikan ke Kementerian Kesehatan di Jakarta nanti” tandas Jermias. (JM-EA).