JURNALMALUKU – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Opini tersebut disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berlangsung di Kantor BPK Maluku, Ambon, Selasa (27/5/2025).
Laporan hasil audit diterima secara langsung oleh Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, dr. Juliana Ch. Ratuanak. Dalam keterangannya kepada wartawan, Wakil Bupati menegaskan bahwa opini WDP harus menjadi pemicu semangat untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah secara menyeluruh.

“WDP ini adalah hasil pemeriksaan terhadap pelaksanaan anggaran 2024 yang diaudit tahun ini. Kita perlu menjadikan ini sebagai cambuk untuk berbenah, agar tata kelola keuangan daerah kita semakin baik,” ujar Juliana.
Dirinya menyebutkan empat langkah pembenahan utama yang segera menjadi perhatian pemerintah daerah, yakni:
- Meningkatkan kinerja perangkat daerah sesuai standar kerja yang maksimal;
- Menjalankan program dan kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan pengelolaan keuangan;
- Bekerja berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan;
- Mengutamakan asas kepatuhan dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah.
Menurut Wabup Juliana, tujuan utama pemerintah bukan hanya sebatas meraih opini, tetapi memperkuat sistem pengawasan internal dan menyelesaikan setiap catatan penting dari hasil audit.
“Pengawasan akan terus diperketat. Pimpinan daerah akan memberi perhatian serius agar seluruh perangkat bekerja lebih transparan dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Dirinya juga menargetkan agar opini Pemkab Tanimbar dapat ditingkatkan dari WDP menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam waktu dekat.
“Kita tidak boleh berhenti pada WDP. Kita harus bekerja keras menuju WTP, dan ketika sudah mencapainya, tugas kita berikutnya adalah mempertahankannya,” pungkas Wakil Bupati.(JM.ES).