JURNALMALUKU-Komisi II DPRD Provinsi Maluku menegaskan akan mendorong proses hukum terhadap sejumlah proyek reboisasi yang dikelola Dinas Kehutanan Maluku. Proyek-proyek tersebut dinilai gagal dan berpotensi merugikan keuangan negara akibat indikasi praktik korupsi.
Dalam rapat internal komisi Komisi ll, kami bersepakat untuk merekomendasikan temuan ini kepada aparat penegak hukum. Ada beberapa proyek reboisasi yang tercium bau korupsi,”Ungkap Anggota Komisi II DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, kepada media ini saat di hubungi Via Whatsaap, Minggu (15/6/2025).
Menurut Alhidayat, proyek reboisasi yang tersebar di berbagai kabupaten di Maluku itu sebagian besar tidak terlaksana dengan baik alias mangkrak. Karena itu, pihaknya akan mengambil langkah lanjutan untuk meminta aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap Dinas Kehutanan.
Komisi II juga berencana melayangkan surat resmi kepada Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dalam waktu dekat, untuk meminta klarifikasi langsung terkait proyek-proyek reboisasi yang terbengkalai.
“Berdasarkan hasil pengawasan kami di lapangan, terdapat sejumlah proyek reboisasi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kami akan memanggil pihak dinas untuk mempertanyakan hal ini secara terbuka,”tegas Alhidayat.
Ia juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Maluku. Ia menilai lembaga tersebut belum optimal dalam mengawasi dan menindaklanjuti berbagai temuan di lapangan.
“Kami menilai fungsi pengawasan Inspektorat sangat lemah. Komisi akan meminta Inspektorat memaparkan seluruh temuan mereka terkait pelaksanaan proyek reboisasi selama tahun 2024,”terangnya.
Mengakhirinya, Alhidayat juga berharap langkah ini dapat menjadi pintu masuk bagi perbaikan tata kelola anggaran di sektor kehutanan sekaligus mendorong akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan program pemerintah daerah,”pungkasnya. (JM-AL).