JURNALMALUKU-Komisi IV DPRD Provinsi Maluku menggelar pertemuan dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Maluku, guna membahas rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif komisi terkait penyelenggaraan kearsipan bagi penyelenggara negara di daerah.
Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Saodah Tethool, menjelaskan bahwa inisiatif pengajuan ranperda ini didasari oleh urgensi dan kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan aset daerah yang selama ini tidak terdokumentasi dengan baik, yang berlangsung di Baileo rakyat Maluku, Kamis, (12/06/2025).
“Urgensinya sangat tinggi, banyak dokumen penting yang masih terbengkalai dan belum tertata secara baik. Ini berisiko terhadap keberlanjutan tata kelola aset daerah,”ungkap Saodah usai pertemuan.
Menurutnya, Ranperda Kearsipan sempat diusulkan pada 2022, namun kala itu terkendala penganggaran. Karena itu, Komisi IV kembali mengangkatnya sebagai Perda inisiatif di tahun 2025.
“Perda ini sangat penting, tahun 2022 sudah pernah diusulkan tapi tidak ada anggaran. Sekarang kami dorong lagi sebagai inisiatif Komisi agar bisa direalisasikan,”pinta Saodah.
Ia juga menyampaikan bahwa penyusunan naskah akademik dan draft ranperda telah dilakukan, komisi IV bahkan telah melakukan studi banding ke Provinsi Jawa Barat untuk menggali masukan.
“Kami sudah studi banding ke Jawa Barat, ada banyak masukan dari Pemprov Jabar terkait substansi ranperda. Setelah ini akan dibahas bersama Pemerintah Daerah Maluku untuk penyempurnaan naskah,”jelas Saodah.
Tahapan selanjutnya adalah harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, yang kemudian dilanjutkan dengan uji publik dalam waktu dekat.
“Komisi IV menargetkan agar seluruh proses pembahasan dan pengesahan ranperda ini dapat rampung dalam masa sidang tahun ini,”pungkasnya. (JM-AL).