JURNALMALUKU – Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) resmi memperpanjang kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait pendampingan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan tersebut dilaksanakan di halaman depan Ruang Rapat Paripurna DPRD MBD, usai pelaksanaan Rapat Paripurna Istimewa DPRD dalam rangka menyongsong Hari Ulang Tahun Kabupaten MBD ke-17, Sabtu (19/07/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Hery Somantri, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan kelanjutan dari MoU sebelumnya yang telah berakhir pada 21 Juni 2025. “Melalui MoU ini, Kejaksaan dapat memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, serta tindakan hukum lain kepada Pemerintah Daerah, khususnya dalam perkara perdata dan tata usaha negara,” jelas Kajari.

Lebih lanjut Soemantri menjelaskan, pendampingan ini mencakup pemberian pertimbangan hukum, mewakili Pemda di pengadilan dalam kasus perdata atau tata usaha negara, serta menjadi mitra strategis dalam menjaga akuntabilitas pelaksanaan program pembangunan daerah.
Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Th. Noach, dalam keterangannya menyambut baik kerja sama ini. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara Pemda dan Kejaksaan dalam memastikan seluruh program pembangunan berjalan sesuai koridor hukum.

“Melalui pendampingan dari Kejari, kami berharap seluruh program dan kebijakan pemerintah daerah dapat berjalan tanpa hambatan hukum. Selain sebagai langkah preventif, ini juga menjadi bentuk komitmen kami agar tidak ada kebijakan yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan,” ujar Bupati.
Bupati juga menambahkan bahwa Pemda membuka diri untuk mendapatkan berbagai masukan hukum dari Kejaksaan demi menghindari potensi kesalahan dalam pengambilan kebijakan.
“Segala bentuk pengabdian untuk rakyat tidak boleh bertentangan dengan hukum. Kepastian hukum adalah fondasi dari pembangunan yang berkelanjutan,” tutupnya.
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat integritas tata kelola pemerintahan, serta menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan taat hukum di Kabupaten Maluku Barat Daya. (JM-EA).