JURNALMALUKU – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar bersama Kejaksaan Negeri Saumlaki resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka penguatan penyelenggaraan pemerintahan desa yang akuntabel dan sesuai ketentuan hukum. Penandatanganan berlangsung di Gedung Serbaguna Hotel Galaxy Saumlaki, Jumat (1/8/2025), bersamaan dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah.
Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jawerissa dan Wakil Bupati Juliana Ch. Ratuanak, Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki, Sekretaris Daerah, Anggota DPRD, pimpinan perangkat daerah, rohaniawan, kepala desa, serta sejumlah tokoh masyarakat.

Dalam laporan kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Messala Hutabarat, disebutkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendorong seluruh kepala desa agar lebih cermat dalam mengelola pemerintahan desa, khususnya pengelolaan keuangan desa yang selama ini menjadi perhatian publik.
“Kerja sama ini bersifat strategis, karena membantu pemerintah desa menghadapi berbagai persoalan hukum, baik di bidang perdata dan tata usaha negara maupun pidana. Ini bentuk pendampingan hukum agar desa berjalan sesuai aturan dan demi kesejahteraan masyarakat,”tegas Hutabarat.

Acara ini diikuti oleh 80 Kepala Desa se-Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dan menjadi forum penting dalam mengevaluasi kinerja para kepala desa, sekaligus menjadi ruang silaturahmi dan koordinasi antarpemimpin desa.
Rapat Koordinasi ini juga mengacu pada sejumlah dasar hukum penting, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Selain itu, juga merujuk pada peraturan pelaksana seperti PP Nomor 43 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Di akhir laporannya, Hutabarat menyampaikan harapan agar Bupati Kepulauan Tanimbar dapat memberikan arahan serta secara resmi membuka kegiatan dimaksud.
“Kami berharap, dengan adanya MoU dan PKS ini, para kepala desa semakin berhati-hati, profesional, dan taat hukum dalam menjalankan tugasnya. Semua demi kemajuan desa dan masyarakat Tanimbar,”pungkasnya.
Dalam sambutannya, Bupati Ricky Jawerissa menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pengelolaan keuangan desa, sekaligus menjadi bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk membangun kerja sama yang lebih erat dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkeadilan, transparan, dan berkelanjutan,”ujar Bupati.
Ia juga menyoroti masih adanya praktik pengelolaan keuangan desa yang belum tertib dan rentan menimbulkan persoalan hukum. Oleh sebab itu, ia mengingatkan seluruh kepala desa agar memahami dan menjalankan fungsi pengelolaan keuangan dengan penuh tanggung jawab.
Kepala desa adalah ujung tombak pembangunan dan panutan masyarakat. Karena itu, mereka wajib hadir dan menetap di desa, serta menjalankan pemerintahan dan pelayanan publik secara konsisten,”tegasnya.
Bupati Jauwerissa menyampaikan bahwa kerja sama ini akan memberikan ruang pendampingan hukum, pengawasan, serta pencegahan potensi penyalahgunaan dana desa oleh pihak Kejaksaan Negeri Saumlaki.
Ia menekankan pentingnya kerja sama tersebut dilakukan berdasarkan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya berharap dengan adanya MoU ini, para kepala desa dapat lebih tertib dalam mengelola keuangan desa sehingga terhindar dari persoalan hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun masyarakat,”imbuhnya.
Lebih lanjut, Bupati mengajak seluruh kepala desa untuk terus meningkatkan kapasitas kepemimpinan yang amanah dan profesional demi pelayanan publik yang lebih baik.
“Mari kita jadikan kegiatan hari ini sebagai langkah awal menuju Tanimbar yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing,”tutupnya.
Dengan penandatanganan ini, diharapkan pengelolaan dana desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar ke depan dapat berjalan secara lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi yang melanggar hukum.(JM.ES).