JURNALMALUKU-Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Maluku Barat Daya (MBD) melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Provinsi Maluku, Kamis (25/09/2025).
Mereka menuntut perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Maluku terhadap Aktivitas pertambangan PT Batutua Tembaga Raya (BTR) di Pulau Wetar, Maluku Barat
Daya, yang diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, atas Insiden patahnya tongkang pada akhir Agustus 2025 yang menimbulkan pencemaran lingkungan laut, yang berpotensi merugikan masyarakat pesisir.
Henderina Febby kaila, selaku Kordinator lapangan (KORLAP), sekaligus Ketua Perhimpunan Pemuda Pelajar Wetar dan Lirang (P3WL), dalam orasinya mengecam keras perusahaan tersebut atas insiden yang mengakibatkan tongkang yang patah.
Ia mengungkapkan bahwa, Berdasarkan foto dan video yang beredar menunjukan air laut sekitar dermaga berwarna kuning, bukan saja itu aliran sungai juga sudah tercemar akitab limbah yang jatuh ke air laut.
“Yang lebih memprihatinkan sebuah surat internal perusahan kepada pekerja berisi
imbauan agar tidak memperluaskan informasi mengenai insiden tersebut di media sosial, Hal ini di nilai sebagai upaya pembatsan informasi yang berpotensi intimidatif dan
bertentangan dengan hak pekerja,”tegasnya.
Para Demonstran juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Maluku, agar memastikan Investigasi dan mitigasi yang menyeluruh yang sifatnya masif, independen, dan transparan terhadap insiden yang terjadi di pulau Wetar.
Mereka juga menegaskan agar, Perusahan pertanggungjawaban dalam memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak melalui intruksi dari Gubernur Maluku.
Adapun point-point tuntutan Berdasarkan kewenangan Gubernur sebagai kepala daerah (Pasal 65 UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah:
1. Mendesak Gubernur Maluku untuk menintruksikan kepada Dinas lingkungan Hidup,
Dinas perikanan, Dinas ESDM Provinsi Maluku untuk segera melakukan investigasi dan
mitigasi secara transparan terhadap insiden yang terjadi di pulau wetar.
2. Mendesak Gubernur Maluku untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak penegak
hukum dalam dugaan pelanggaran hukum pada PT. BTR.
3. Mendesak Gubemur Maluku untuk membentuk tim audit lingkungan independen
guna mengukur dampak kerusakan dan kerugian ekologis yang di akibatkan insiden
tongkang patah tersebut.
4. Meminta Gubernur maluku untuk menjaminkan kompensasi dan pemulihan mata pencaharian bagi masyarakat pesisir pulau wetar yang terdampak langsung oleh
pencemaran laut akitab insiden ini.
5. Berdasarkan Pasal 87 UU PPLH, Maka kami mendesak Gubernur Maluku memerintahkan PT BTR untuk mengeksekusikan tongkan patah beserta muatan material yang jatuh di air laut.
6. Meminta Gubernur Maluku untuk mengevaluasi kembali hasil AMDAL dari Perusahan PT Batu Tua tembaga Raya.
7. Mendesak Gubernur Maluku berkoordinasi dengan Kementrian ESDM untuk menangguhkan IUP PT.BTR hingga proses investigasi dan upaya mitigasi selesai.
Demonstrasi yang berlangsung, berjalan tertib dengan pengawalan aparat keamanan yang humanis. Para Mahasiswa berharap aspirasi mereka didengar dan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi Maluku. (JM-AL)