JURNALMALUKU-Pemerintah Kota Ambon secara resmi melaunching Sistem Informasi Laporan Penerimaan Daerah (SILAPAR), bekerjasama dengan Bank Maluku Malut. Yang berlangsung di Ruang Vlisinggen, Balai Kota Ambon, Senin (14/10/2025).
Langkah tersebut bertujuan untuk memperkuat langkah menuju tata kelola keuangan Daerah yang transparan dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi Digital.
Dalam sambutan Walikota Ambon Bodewin Wattimena, menegaskan bahwa transformasi dari sistem manual ke sistem digital bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak di era digitalisasi saat ini di kota Ambon.

“Kalau kita ingin tetap eksis dan terus memastikan kemajuan menjadi milik kita bersama di kota Ambon, maka penyesuaian itu harus segera dilakukan, dan kita harus beralih dari sistem manual ke sistem digital,”ungkap Wattimena.
Walikota juga menjelaskan bahwa. Pemkot Ambon telah menetapkan Roadmap Elektronifikasi Pemerintahan Daerah 2025–2027, sebagai arah kebijakan digitalisasi seluruh aspek pelayanan publik dan pengelolaan keuangan daerah. Roadmap tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Walikota Ambon Tahun 2025, tertanggal 19 Agustus 2025.
“Kehadiran SILAPAR ini menjadi salah satu inovasi penting dalam mendukung keterbukaan dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah, terutama dalam hal pemantauan penerimaan pajak dan retribusi secara real-time di kota Ambon,”jelasnya.
Ia juga meminta agar setiap kali penerimaan daerah bisa dipantau langsung. Dengan begitu, evaluasi bisa dilakukan lebih cepat, dan hambatan bisa segera diperbaiki.

Walikota juga menekankan pentingnya percepatan penerapan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Ia menargetkan paling lambat Juni 2026, seluruh transaksi keuangan Pemkot Ambon sudah berbasis sistem KKP.
Ia juga menegaskan, Paling lambat pertengahan tahun depan, semua transaksi pemerintah kota sudah menggunakan kartu kredit pemerintah. Tidak ada lagi pembayaran manual.
Mengakhiri sambutanya,”Saya meminta agar proses digitalisasi ini tidak hanya terjadi pada sistem keuangan, tetapi juga pada objek-objek pajak, seperti hotel, restoran, dan kafe. Pemasangan alat perekam transaksi di tempat usaha menjadi langkah penting untuk memastikan setoran pajak 10 persen dari masyarakat benar-benar sampai ke kas Daerah,”pungkasnya. (JM-AL).