JURNALMALUKU – Informasi yang beredar di sejumlah media daring terkait dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar oleh empat kapal asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), di Pelabuhan Ukurlaran, Desa Lauran, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dipastikan tidak benar alias hoaks.
Penanggung jawab kapal, Eriksson menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak berdasar, bersifat tendensius dan berpotensi menyesatkan opini publik. Ia menuturkan, empat kapal yang disebut dalam pemberitaan, yakni KM Betha Sonang 01, KM Arenggi 01, KM Anara 02, dan KM Anara 03, seluruhnya memiliki izin pelayaran serta dokumentasi rekomendasi BBM yang sah dari DKP Provinsi NTT.
“BBM yang kami bawa merupakan BBM untuk keperluan sendiri. Bahan bakar tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional selama pelayaran dari NTT menuju Kepulauan Tanimbar, bukan untuk disimpan atau diperjualbelikan,” tegas Eriksson, Minggu (2/11/2025).
Ia menjelaskan, drum-drum BBM yang terlihat di atas kapal adalah sisa bahan bakar operasional. Sebagian di antaranya bahkan sudah dipesan oleh nelayan di Seira untuk kebutuhan bagan dan aktivitas melaut.
“Memang benar terdapat dua drum penuh di atas kapal, itu merupakan sisa bahan bakar dari pelayaran sebelumnya. Sebagian lagi akan dikirim ke Seira karena telah dipesan dari NTT. Jadi tudingan penimbunan sangat tidak berdasar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Eriksson mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Perairan (Polair) terkait dokumen rekomendasi BBM. Pemeriksaan sempat dilakukan, dan pihak kapal siap menyerahkan seluruh berkas legalitas yang dikeluarkan dari Kupang.
“Polair sempat datang memeriksa dan meminta dokumen rekomendasi BBM. Kami sudah jelaskan bahwa dokumen tersebut diterbitkan di Kupang dan akan segera kami serahkan. Dengan demikian, tidak ada pelanggaran maupun unsur penimbunan,” tandasnya.(JM.ES).

