JURNALMALUKU —Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Maluku menyuarakan aspirasi masyarakat Pulau Luang dan Kroing menyusul perubahan trayek Kapal Perintis Sabuk Nusantara 87 (SANUS 87) yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 618 Tahun 2025 tentang penetapan jaringan trayek penyelenggaraan pelayaran perintis Tahun Anggaran 2026.
Melalui keterangan pers yang diterima JurnalMaluku.com, Selasa (30/12/2025), GMNI Maluku menilai perubahan trayek tersebut berpotensi menghambat konektivitas antarwilayah, khususnya bagi masyarakat di Pelabuhan Luang, Kecamatan Luang Sermata, dan Pelabuhan Kroing, Kecamatan Babar Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Ketua DPD GMNI Maluku, Alberthus Y. R. Pormes, menegaskan bahwa kapal perintis merupakan sarana transportasi vital bagi masyarakat pulau-pulau kecil dan terluar di Maluku. Menurutnya, perubahan trayek yang tidak berpijak pada kebutuhan riil masyarakat akan berdampak langsung pada mobilitas orang, distribusi logistik, hingga akses pendidikan.
“Sabuk Nusantara 87 bukan sekadar kapal, tetapi nadi kehidupan masyarakat pulau. Perubahan trayek ini perlu dikaji secara mendalam agar tidak memutus akses warga terhadap layanan dasar, terutama pendidikan, ekonomi, dan sosial,” ujar Pormes.
GMNI Maluku mencatat, selama ini SANUS 87 berperan penting dalam mendukung mobilitas hasil pertanian dan hasil kelautan, termasuk komoditas rumput laut yang menjadi sumber penghidupan utama warga. Selain itu, kapal perintis juga menjadi moda transportasi utama bagi pelajar dan mahasiswa yang menempuh pendidikan di luar daerah.
Sebagai putra asli Maluku Barat Daya, Pormes mengaku memahami secara langsung kondisi geografis dan keterbatasan transportasi yang dihadapi masyarakat kepulauan. Ia menekankan bahwa konektivitas laut yang adil dan merata merupakan bentuk nyata kehadiran negara di wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar.
“Negara tidak boleh abai terhadap kebutuhan masyarakat pulau kecil. Penataan trayek kapal perintis harus menjawab kebutuhan nyata warga, bukan justru menambah beban mereka,” tegasnya.
Atas dasar itu, DPD GMNI Maluku mendesak Kementerian Perhubungan RI melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta Pemerintah Provinsi Maluku untuk melakukan peninjauan kembali terhadap perubahan trayek SANUS 87 dan mengembalikannya pada rute yang dinilai lebih efektif serta menjangkau wilayah-wilayah dengan kebutuhan transportasi mendesak.
GMNI Maluku menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan perhubungan laut di Maluku sebagai bagian dari perjuangan mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan pembangunan, khususnya bagi masyarakat di Kabupaten Maluku Barat Daya dan pulau-pulau kecil lainnya di Provinsi Maluku. (JM-EA).

