JURNALMALUKU – Pimpinan Partai Golkar Provinsi Maluku Ramly Umasugi dan James Timisela tidak memahami mekanisme prosedur surat menyurat dan tata cara penetapan seseorang dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), tandas Nelson Lethulur pada keterangan pres di Balai Rakayat Saumlaki Jumat (1/10/2021).
“Masa surat keputusan DPD Partai Golkar Maluku Nomor B-102/DPD/GOLKAR/MAL/IX/2021 tertanggal 28 September 2021, Perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Nelson Lethulur ini beredar luas di media-media sosial,” ungkap Lethulur Anggot DPRD KKT yang di usung dari Partai Golkar.
Lethulur yang juga Kader Partai Golkar Provinsi Maluku ini mengatakan, surat PAW yang beredar luas di media sosial ini merupakan intimidasi terhadapnya, untuk itu saya akan melakukan langkah-langkah perlawanan dengan melayangkan gugatan di pengadilan negeri saumlaki pada hari Senin 4/10 besok.
“Saya tidak akan mundur dan akan melawan akrobatik politik ini, sebab ini sangat beralasan bahwa bung RU dan JT tidak memahami mekanisme dan prosedur surat menyurat maupun tata cara penetapan proses PAW,” jelasnya.
Lethulur juga mengatakan, kalau mereka mengerti tahapan dan prosudur tersebut, maka di saat pertemuan DPD II KKT untuk lakukan pleno, maka setelah yang di kaji karena didalamnya hasil rapat pleno tersebut bukti dan fakta terhadap situasi yang terjadi di Tanimbar.
“Penetapan keputusan pengadilan yang inkrah dan nyatakan apakah saya bersalah atau tidak sebagai rujukan kunci, dan dengan itu baru bisa mengadili dirinya secara organisatoris didalam internal Partai Golkar, bukannya RU dan JT memposisikan diri mereka sebagai hakim,” ungkapnya.
Dia juga menjelaskan sebagai putra Tanimbar saya tidak mengijak nilai-nilai Tanimbar, saya hormat adat istiadat. Oleh sebab itu terhadap insiden ini saya mengambil dia sebagai pedamping hidup saya, buka saya tinggalkan dia dan tidak bertanggungjawab, sebab publik Tanimbar semua mengetahui bahwa istri saya sendiri telah meninggal.
Dengan melayangkan gugatan ke pengadilan, hal ini bukan merupakan bentuk perlawanan atau pembangkangan terhadap partai Golkar, namun sebagai upaya hukum yang berakibat dari beredarnya surat PAW secara luas pada media sosial yang ada, yang mana dengan sendirinya telah mencerdai kerhormatan saya dan keluarga.
“Masa surat PAW beredar luas di media sosial, masa kaya papale gitu dipasar. Apa saya ini teroris, narkoba atau tipikor? Ini permainan politik yang sengaja dimainkan oknum-oknum yang tidak mampu berkompetisi secara baik dan menganggap saya sebagai lawan. Padahal saya tidak pernah,” herannya dengan nada kecewa.
” Kredibilitas seorang RU dan JT sudah tidak diragukan lagi, akan tetapi dengan adanya surat tersebut yang beredar luas di sosial media secara tidak langsung keduanya telah membuat preseden buruk untuk Partai Golkar, mengingat Partai Golkar di kenal sebagai partai yang sangat profesional dalam mengelola manajemen organisasi. Dengan ini dirinya memiliki keraguan terhadap isi surat yang beredar,” tutupnya.(JM.94)