JURNALMALUKU—Penanganan laporan dugaan penganiayaan yang menimpa Allen Yosafat Walumleta (24) menjadi sorotan serius. Pasalnya, meski laporan resmi telah diterima sejak 13 Januari 2026, hingga tiga hari berselang belum terlihat adanya langkah konkret dari pihak kepolisian setempat. Kondisi ini memunculkan dugaan kelalaian aparat dalam menangani perkara pidana yang dilaporkan warga.
Kasus tersebut tercatat secara resmi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/01/1/2026/MAL/RES MBD/POLSEK, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1/1/2026/SPKT/POLSEK DAMER/POLRES MALUKU BARAT DAYA/POLDA MALUKU, tertanggal 13 Januari 2026. Dalam laporan itu, Allen melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 466 Ayat (3), dengan terlapor atas nama Markus Rommer.
Menurut penuturan korban, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Selasa dini hari, 13 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIT, di Jalan Kehli, Damer, Kabupaten Maluku Barat Daya. Saat itu, korban baru pulang dari pelabuhan menuju rumah. Ketika melintas di depan warung milik Yansen Tutuala, ia dipanggil oleh terlapor untuk duduk bersama dan mengonsumsi minuman keras jenis sopi.
“Awalnya tidak ada masalah. Saya hanya singgah sebentar,” ujar Allen. Namun, saat ia meminta izin untuk pulang, terlapor bersama beberapa orang lainnya diduga secara tiba-tiba melakukan pemukulan terhadap dirinya.
Akibat kejadian tersebut, Allen mengalami luka memar di bagian wajah serta nyeri pada punggung, yang hingga kini masih dirasakan. Merasa menjadi korban tindak kekerasan, ia kemudian mendatangi Polsek Damer untuk melaporkan peristiwa tersebut agar diproses sesuai hukum.
Ironisnya, meski laporan telah diterima secara resmi, korban mengaku tidak mendapatkan perkembangan berarti terkait penanganan kasusnya. Hingga hari ketiga pasca pelaporan, ia menyebut belum ada pemanggilan saksi, pemeriksaan terlapor, maupun pemberitahuan resmi terkait tindak lanjut perkara.

“Sudah tiga hari sejak saya melapor, tapi belum ada tindakan apa pun. Saya menilai penanganan kasus ini lambat dan terkesan diabaikan,” tegas Allen. Ia mengaku kecewa dan berharap aparat kepolisian dapat bersikap profesional serta menjunjung tinggi asas keadilan.
Lambannya penanganan laporan ini memunculkan dugaan kelalaian aparat dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Korban pun mendesak agar Polsek Damer segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan ujian bagi aparat penegak hukum di wilayah Maluku Barat Daya. Korban berharap kepolisian tidak membiarkan laporan ini berlarut-larut tanpa kepastian, demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan. (JM–AL).

