JURNALMALUKU–Warga Pulau Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya, mengeluhkan pelayanan PT PLN (Persero) setempat akibat seringnya terjadi pemadaman listrik secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Kondisi ini dinilai sangat merugikan masyarakat, khususnya para pelaku usaha yang bergantung pada pasokan listrik.
Salah seorang pelaku usaha, Matthew Bakker, saat memberikan keterangan kepada media ini pada Sabtu (24/01/2026), mengungkapkan bahwa pemadaman listrik oleh PLN Pulau Moa terjadi pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIT hingga 11.00 WIT, serta kembali dilakukan pada malam hari sekitar pukul 19.00 WIT hingga 21.00 WIT.
“Pemadaman ini sudah berlangsung beberapa hari terakhir dan dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada masyarakat. Warga merasa sangat terganggu,” ungkap Matthew.
Ia menambahkan, akibat pemadaman listrik yang terjadi secara tiba-tiba, sejumlah warga mengeluhkan kerusakan pada peralatan elektronik rumah tangga. Kondisi ini menimbulkan kerugian materiil yang tidak sedikit bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Matthew yang juga merupakan pelaku usaha mengaku sangat merasakan dampak langsung dari buruknya pelayanan listrik tersebut. Menurutnya, pemadaman listrik sangat mempengaruhi kelangsungan usaha, khususnya usaha kafe, rumah makan, dan penjahit yang sangat bergantung pada ketersediaan listrik.
“Usaha kami benar-benar terdampak. Aktivitas terhenti, bahan makanan rusak, pelayanan kepada konsumen terganggu, dan ini tentu menurunkan pendapatan,” jelasnya.
Matthew menegaskan bahwa pelayanan listrik yang diberikan PLN seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 yang menyatakan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa, serta berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Selain itu, pelayanan PLN juga wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan bertanggung jawab, termasuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat apabila terjadi gangguan pelayanan.
Warga Pulau Moa pun meminta agar Kepala PLN Pulau Moa dapat dievaluasi oleh pimpinan di atasnya, guna memastikan pelayanan listrik berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.
Sebagai informasi, wilayah Wakarleli dan sekitarnya merupakan kawasan strategis yang menjadi penyangga dan pendukung utama aktivitas ekonomi di Tiakur. Oleh karena itu, masyarakat menilai stabilitas pasokan listrik menjadi kebutuhan mendasar yang tidak bisa diabaikan.
Warga berharap ke depan PLN dapat memberikan pemberitahuan resmi kepada masyarakat sebelum melakukan pemadaman listrik, serta meningkatkan kualitas pelayanan demi mendukung aktivitas ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat Pulau Moa. (JM–AL).

